Jumat, 09 Maret 2018

MATERI KULIAH ISU-ISU PENDIDIKAN ISLAM: TANTANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI ERA REFORMASI DAN INFORMASI, PERUBAHAN PARADIGMA PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA




TANTANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI ERA REFORMASI DAN INFORMASI,
PERUBAHAN PARADIGMA PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
Hujair AH. Sanaky, Dr., MSI
(Dosen PPs dan Dosen Prodi PAI Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta)[1]

1.  Pendahuluan
Era reformasi ditandai dengan tergulingnya reszim pemerintahan Soeharto,  dibarengi dengan krisis moneter, ekonomi, dan politik telah mendorong arus pembaruan dalam semua aspek kehidupan (Hujair AH. Sanaky, 2015:1). Pembaruan dan reformasi[2] telah menggerakkan perubahan dalam semua aspek kehidupan, bahkan berdampak pada euforia[3] kebebasan yang nyaris kebablasan.[4] Era reformasi, selain memberikan harapan besar hadirnya kebebasan, keamanan, dan kenyaman untuk hidup di bumi pertiwi Indonesia ini.
Euforia reformasi telah menggiring keinginan publik untuk membongkar banyak hal dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia, termasuk bidang pendidikan, walaupun sampai saat ini reformasi belum menunjukkan hasil dan perubahan yang signifikant. Kondisi krisis moneter dengan kompetisi bebas di ambang pintu dan sudah dimulai, situasi politik yang kurang kritis dan demokratis, juga ikut membawa perubahan pada kehidupan masyarakat Indonesia. Melihat kenyataan ini, maka  ada baiknya kita  berfikir sejenak tentang kondisi dan pengkondisian Sumber Daya Manusia yang ada di Indonesia.
Tanpaknya wajah pendidikan kita di Indonesia harus dirubah, sebab proses perjalanan peradaban modern bangsa ini ke masa depan akan bergerak di atas peralatan yang amat rapuh. Katakan saja ada 88.8 persen sekolah di Indonesia, mulai dari SD hingga SMA/SMK, belum melewati mutu standar pelayanan minimal.  Berdasarkan data yang ada, 40.31 persen dari 201.557 sekolah di Indonesia berada di bawah standar pelayanan minimal, 48.89 persen pada posisi standar pelayanan minimal, dan 10.15 persen yang memenuhi standar nasional pendidikan. Katakan saja, sekolah-sekolah yang dinilai mampu bersaing dengan mutu pendidikan negara-negara lain, yang selalu disebut dengan istilah rintisan sekolah bertaraf internasional hanya 0.65 persen.  Tercatat sekitar 3,600 perguruan tinggi swasta dan hanya 92 perguruan tinggi negeri. Dari jumlah itu terdapat 6.000 program studi yang belum terakreditasi (Kompas, 18/5/2012), 42 persen dari semua tenaga pengajarnya masih berpendidikan S-1. Hanya 6-7 persen dari semua program studi yang terakretitasi A (Hafid Abbas, 2015:7). Inilah kondisi dan realitas pendidikan di Indonesia yang sangat memprihatinkan.
Saat ini pendidikan di Indonesia berhadapkan dengan perkembangan dunia yang semakin terbuka dan transfaran. Hal-hal yang tadinya tidak mungkin menjadi mungkin, hal-hal yang tadinya tabu sekarang menjadi profan dan massal. Apa yang terjadi kadang-kadang sulit diprediksi.  Muncul pertanyaannya, siapkah kita untuk menghadapi kompetisi bebas dalam dunia reformasi dan globalisasi? Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu saja setiap orang akan memberikan respon menurut sudut pandangnya masing-masing. Ada yang dengan lantang menyatakan siap menghadapi perubahan tersebut dengan persiapan yang mungkin kurang memadai.  Ada pula dengan suara yang “kurang optimis” menyatakan belum siap dengan berbagai perubahan. Biarlah perubahn itu terjadi. Sementara kita menghadapi percepatan perkembangan teknologi informasi comunikasi yang begitu cepat,  menyebabkan terjadi beberapa konsekuensi logis seperti percepatan aliran ilmu pengetahuan, dan tentu saja akan menjadi ancaman bagi sistem pendidikan yang selama ini berjalan.

2.   Peran Teknologi Informasi
Dunia pendidikan sekarang sudah begitu maju seiring dan atau mengikuti irama  kemjuan teknologi Informasi. Paradigma pendidikan sudah berubah, karena siswa pada era sekarang adalah generasi yang terlahir sebagai “digital native” (terlahir dalam dunia digital), sementara  para guru dan dosen sekarang ini terlahir sebagai “pemakai perangkat digital” (“digital immigrant”).  Ini berarti telah terjadi perubahan paradigma pendidikan dalam artian proses pendidikan dituntut untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi khususnya dalam bidang pembelajaran.
Perkembangan informasi comunikasi teknologi, telah terjadi perubahan, terjadi beberapa pergesaran mendasar dan drastis terhadap paradigma pendidikan. Laju perkembangan pesat di dunia teknologi informasi, khususnya teknologi informasi internet yang pada akhirnya mempercepat aliran ilmu pengetahuan menembus batas-batas dimensi wilayah, giografi, ruang, birokrasi, kemapanan dan waktu. Kita perlu menyadari bahwa teknologi informasi  bukan hanya ilmu pengetahuan yang dapat di transmisikan pada kecepatan tinggi akan tetapi juga data dan informasi lain. “Kemampuan” dan “kesempatan” untuk mengakumulasi, mengolah, menganalisis, mensintesa data menjadi informasi, kemudian menjadi ilmu pengetahuan yang bermanfaat sangatlah penting artinya dalam dunia informasi saat ini.  Tentu saja, kondisi ini akan berpengaruh pada kebiasaan  dan budaya pendidikan yang selama ini dilakukan.
Dewasa ini masyarakat dan bangsa Indonesia menghadapi tantangan perkembangan ilmu pengetahuan yang menunjukkan percepatan  sangat drastis. Akan menjadi indikator tantangan pembaruan dan pengembangan kurikulum pendidikan, termasuk pendidikan Islami.  Misalnya saja, perkembangan teknologi “informasi internet” merupakan faktor pendukung utama percepatan  yang memungkinkan tembusanya batas-batas dimensi ruang dan waktu serta  akan berpengaruh pada paradigma pendidikan termasuk program kurikulum.  Paradigma pendidikan lama dimana ilmu pengetahuan terpusat pada lembaga pendidikan formal, dengan program kurikulum yang muatannya terlalu berat,  berorientasi pada pada produk belajar, bukan pada proses belajar,  didominasi oleh masalah-masalah yang bersifat normatif, ritual dan eskatologis (hal-hal terakhir) (http://kbbi.web.id/eskatologis),[5] akan mulai tergeser dengan paradigma pendidikan baru.
Kenapa demikian, karena “semakin pesatnya aktivitas manusia di muka bumi, maka menjadikan informasi sebagai kata kunci dalam meraih kesuksesan maupun tujuan” (Irwan Prayitno,http://www.irwanprayitno.or.id/a/0203/1101.html,akses,1/8/2003).Katakan saja, keterlambatan kita dalam menerima dan mengakses informasi boleh jadi akan berakibat lepasnya harapan atau peluang yang akan dicapai. Begitu juga sebaliknya, kecepatan dalam menerima dan mengakses informasi akan memperbesar peluang, harapan, mengefisienkan dan mengefektifkan kerja-kerja yang ada ataupun aktivitas lainnya, bahkan meningkatkan produktivitas sekalipun. Seiring dengan semakin meningkatnya peranan informasi dalam berbagai aktivitas kehidupan maupun teknologi, akses terhadap sumber dan jaringan informasi menjadi semakin penting bagi siapapun. Informasi Comunikasi Teknologi internet[6] (interconnection networking) adalah  jaringan komunikasi global yang terbuka dan menghubungkan jutaan bahkan milyaran jaringan komputer dengan berbagai tipe dan jenis, dengan menggunakan tipe komunikasi seperti telepon, satelit dan lain sebagainya (Muchammad Zakaria, http://nesabamedia.com/pengertian-fungsi-dan-manfaat-internet/,akses,Selasa,10-11-2015, jam,13.45 WIB). Jaringan informasi yang berkembang sangat pesat dan dapat dikatakan sebagai jaringan informasi terbesar di dunia pada saat ini dan kini internet telah digunakan oleh jutaan manusia dengan berbagai tujuan.  
Salah satu manfaat teknologi informasi adalah diperoleh melalui kerjasama antar individu atau kelompok yang tak mengenal batas jarak dan waktu. Mungkin saja akan terjadi, seseorang tidak perlu mengunjungi sebuah tempat kuliah karena bahan-bahannya sudah tersedia di internet, cukup men-download saja. Disinilah kelebihan teknolofi informasi internet sebagai wadah penyebaran informasi. Ada sarana lain seperti alat komunikasi via satelit (wireless) yang juga perkembangannya sangat pesat saat ini maupun berbagai software ataupun hardware lainnya yang ikut mempengaruhi budaya, cara berpikir, dan bertindak pada era informasi ini. Perkembang media teknologi informasi telah mengakibatkan terciptanya dunia tanpa batas negara. Informasi dapat tersampaikan ke seluruh pelosok hanya dalam hitungan menit, bahkan detik. Setiap kejadian yang ada di dunia, kini dapat diketahui oleh hampir seluruh penduduk dunia dalam hitungan menit.   
Kondisi yang dipaparkan di atas,  merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi pendidikan Islam. “Peluang yang terlihat adalah besarnya kemungkinan untuk menyebarkan nilai-nilai Islami ke seluruh pelosok dunia dengan menggunakan biaya minimal namun hasilnya maksimal”(Ibid,From:http://www.irwanprayitno.or.id/a/0203/1101.html). Katakan saja internet akan  menjadi alat penyebaran bagi perangkat teknologi informasi. Lembaga-lembaga pendidikan Islam dapat mendisain  program-program seperti pengajaran Al-Qur'an, ceramah-ceramah ulama, kajian-kajian agama Islam  yang ada kaitannya dengan pengajaran pendidikan Islam yang dapat di download dengan mudah oleh siapa saja dari seluruh negara. Sedangkan, “tantangan yang akan muncul dari perkembangan teknologi informasi adalah “persoalan nilai”  dan informasi itu sendiri. Artinya,“penyampaian berita-berita ataupun informasi yang bersifat mendistorsikan ajaran Islam, menjerumuskan umat melalui informasi yang salah”(Ibid,From:http://www.irwanprayitno.or.id/a/0203/1101.html), atau informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami. Pada posisi ini,  pendidikan Islam ditantang untuk melakukan upaya-upaya yang dapat meluruskan berbagai penyimpangan tersebut.  
Teknologi informasi dapat menjadi media yang efektif dan berperan signifikan dalam menyampaikan pengajaran pendidikan Islam ke seluruh penjuru dunia dalam upaya menghadapi “perang pemikiran” yang semakin meluas dari setiap lini kehidupan, karena semakin terasa bahwa betapa media teknologi informasi harus menjadi media untuk mengcounter segala aspek pemikiran yang distortif terhadap nilai-nilai Islam.   
Hemat penulis, pendidikan Islam tidak terlepas dari dan sangat membutuhkan media teknologi informasi dalam mensosialisasikan pengajaran dan pendidikan Islam.  Pendidikan Islam sangat membutuhkan media teknologi informasi untuk menginformasikan  nilai-nilai Islami. Perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah pendidikan Islam yang sifatnya lebih kepada “sektor informal”.  Dalam sektor ini tidak melihat usia penggunanya,  sehingga teknologi informasi dapat membantu akselerasi perkembangan Islam, terutama masalah pendidikan antar negara.  Katakan saja, globalisasi yang selalu dikonotasikan dengan “penyebaran budaya” secara cepat dan di sisi lain dapat juga berarti penyampaian informasi nilai-nilai Islama secara cepat bila kita mampu merubah paradigma yang saat ini sudah terlanjur lekat di masyarakat. 
Fenomena yang menarik adalah penggunaan  informasi dalam  pendidikan Islam pada sektor formal semakin semarak dan tak kalah pentingnya. “Hal ini mengingat keterbatasan jangkauan dari “sektor formal” untuk menjangkau umat yang berada di seluruh permukaan bumi dalam menikmati proses pendidikan Islam yang “formal”.  Seseorang yang mau belajar tidak perlu  datang ke suatu tempat yang jauh dari tempat tinggalnya untuk menjalani pendidikan “formal”. Dia hanya cukup mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk mendapatkan materi-materi pendidikan, melalui situs-situs yang memuat tulisan-tulisan tentang ke-Islam-an.  
Teknologi informasi pada saat ini berperan sebagai media akselerator bagi berbagai informasi yang berkaitan dengan persoalan-persoalan ke-Islam-an dalam berbagai aspek, tak terkecuali adalah aspek pendidikan di dalamnya.  Peran  vital dari “teknologi informasai internet”,  kini semakin dirasakan oleh sebagian umat Islam yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk itu. Dapat kita saksikan berbagai situs-situs Islam semakin hari semakin bertambah banyak dan terdiri dari berbagai macam jenis, baik dari institusi pendidikan sampai dengan hal-hal yang sifatnya hiburan. Keragaman situs ini, menunjang sebagai upaya untuk penyampaian dan mensosialisasikan nilai-nilai Islam ke tengah masyarakat pada era ini. Contohnya; situs Isnet yang menyediakan materi-materi ke Islam an ditambah dengan berbagai fasilitas yang disediakan seperti mailing list, perpustakaan atau kolom tanya jawab. Setiap orang dengan mudah dapat mengakses situs ini,  mendapatkan berbagai hal yang menyangkut tentang Islam. Disamping situs, mailing list Islam juga banyak muncul bagaikan cendawan yang tumbuh di musim hujan seiring dengan meningkatnya jumlah anggota maling list tersebut. Fenomena ini menggambarkan betapa peran media teknologi informasi semakin signifikan dalam penyebaran nilai-nilai Islami (Irwan Prayitno,From:http://www.irwanprayitno.or.id/a/ 0203/1101.html,akses,12/8/2003).

3.   Konsekuensi Logis Percepatan Ilmu Pengetahuan
Perkembangan teknologi informasi, akan membawa beberapa konsekuensi logis yaitu percepatan aliran ilmu pengetahuan yang akan menantang sistem pendidikan konvensional yang selama ini berjalan, antara lain:
Pertama, sumber ilmu pengetahuan yang selama ini dianggap terpusat pada institusi pendidikan formal yang konvensional,  mungkin saja akan  tergeser.  Sumber ilmu pengetahuan akan tersebar dimana-mana dan setiap orang akan dengan mudah memperoleh pengetahuan tanpa kesulitan karena diperoleh melalui sarana “internet” dan “media informasi” lainnya. “Paradigma ini dikenal sebagai distributed intelligence (distributed knowledge). Dengan paradigma ini, fungsi guru/dosen/lembaga-lembaga pendidikan yang akhirnya akan beralih dari sebuah sumber ilmu pengetahuan menjadi mediator dari ilmu pengetahuan.  Proses long life learning dalam dunia informal yang sifatnya lebih learning based daripada teaching based akan menjadi kunci perkembangan SDM. Peran web, Homepage, Search Engine, CD-ROM tentu akan merupakan alat bantu yang akan sangat mempercepat proses distributed knowledge (OnnoW.Purbo,2000,Form:http://www.detik.com/onno/jurnal/200004/aplikasi/pendidikan/p-19.shtml).  Para guru dan dosen pendidikan Islam harus memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyesuaikan, mengakses, dan dapat menggunakan sarana tersebut sebagai media pembelajaran.
Kedua, konsekuensi ekstrim yang akan terjadi dalam percepatan informasi tersebut  adalah “adanya paradigma generation lap  (kebalikan dari generation gap) dimana  siswa atau mahasiswa akan memiliki ilmu yang lebih tinggi daripada guru atau dosen.  Kondisi ini,  berakibat pada guru atau dosen yaitu tidak lagi dapat memaksa pandangan dan kehendaknya  karena mungkin para siswa atau mahasiswa telah memiliki pengetahuan yang lebih dari infromasi yang mereka peroleh.  Ilmu pengetahuan akan terbentuk secara kolektif dari banyak pemikiran dan pandangan yang tersosialisasi melalui media teknologi informasi internaet dan media informasi lainnya. “Proses interaksi elektronik, diskusi melalui berbagai internet mailing list, newsgroup, IRC, webchat  merupakan kunci proses pembentukan collective wisdom (Onno W. Purbo, 2000, form: http://www.detik.com/ onno/jurnal/ 200004/ aplikasi/ pendidikan/p-19.shtml) yang akan diperoleh dari waktu ke waktu.  
Ketiga, menarik dari  kondisi ini adalah dari sisi kurikulum,  artinya program kurikulum  “tidak akan pernah terjadi kurikulum baku, resmi yang rigid. Kurikulum akan selalu berubah beradaptasi dengan berbagai perkembangan sesuai dengan “collective wisdom(Ibid,  form: http://www.detik.com/ onno/jurnal/200004/aplikasi/pendidikan/p-19.shtml) yang diperoleh siswa atau mahasiswa dari waktu ke waktu.  Misalnya saja, kalau dulu santri hanya menerima materi dari sumber tunggal, yakni kiai. Tetapi, kini santri akan menerima materi dari banyak sumber. Kiai bukan lagi satu-satunya sumber belajar, karena santri  dapat belajar dari siapa saja dengan bahasa yang mereka kuasai  (Onno W.Purbo,2000,form: http://www.detik.com/ onno/jurnal/ 200004/ aplikasi/ pendidikan/p-19.shtml.). Santri dapat belajar dari perpustakaan, internet, cd-rom, media masa, dan media lain, yang akan menjadi pusat kegiatan belajar mandiri.
Keempat, prasyarat lain yang akan mempercepat pergeseran paradigma dunia pendidikan adalah “kompetisi bebas, free trade dan hilangnya monopoly” (Mastuhu,1999:34). Kemungkinan prasyarat ini, akan menghambat di Indonesia karena lambatnya adopsi dan mengakses kompetisi bebas di Indonesia. Tetapi,  cepat atau lambat, mau tidak mau kompetisi bebas akan berjalan di Indonesia karena desakan dunia global. Maka yang akan bergerak dan betul-betul hidup serta mengambil manfaat dalam dunia informasi berbasis Internet, akan siap menghadapi tantangan perubahan tersebut. “Kemampuan” dan “kesempatan” untuk mengakumulasi, mengolah, menganalisis, mensintesa data menjadi informasi, yang kemudian menjadi ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan sangat penting artinya dalam dunia informasi saat ini menjadi syarat mutlak dalam perkembangan teknologi informasi.
Apa yang harus dilakukan pendidikan Islam? Jawabannya sederhana, yaitu: meningkat sumber daya pendidikan Islami, merubah sistem pengelolaan pendidikan,  memiliki kemampuan untuk cepat mengakses informasi dan menggunakan teknologi informasi, merubah paradigma berpikir konvensional ke paradigma  berpikir modern yang inovatif, merubah paradigma pembelajaran yang berorientasi pada hafalan ke paradigma yang berorientasi pada pemahaman, analisis, komparasi, dan pemecahan masalah, sehinga pendidikan mampu mewujudkan kualitas sumberdaya manusia  untuk berperan dalam menentukan masa depan umat.  Kualitas sumber daya manusia yang baik hanya dapat dihasilkan oleh sistem pendidikan Islam yang mampu mengakses perubahan, lengkap serta menyeluruh (komprehensif) dan tidak mengabaikan atau terlepas dari nilai-nilai ilahiyah-ketuhanan.

4.  Perubahan Paradigma Pendidikan Islam Pada Era Reformasi

Pada era reformasi, masyarakat Indonesia  menginginkan perubahan dalam semua aspek kehidupan bangsa. Berbagai terobosan telah dilakukan dalam penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan, dengan kata lain diperlukan paradigma-paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan perubahan masyarakat tersebut. Katakan saja, pembaharuan pada sektor pendidikan yang memiliki peran strategis dan fungsional (Hujair AH. Sanaky, 2003:3), juga memerlukan paradigma baru yang harus menekankan pada perubahan cara berpikir dalam pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan.

Paradigma pendidikan dalam pembangunan yang diikuti para penentu kebijakan (pemerintah) kita dewasa ini memiliki kelemahan, baik teoritis maupun metodologis.  Dalam hal ini, tidak dapat diketemukan secara tepat dan pasti bagaimana proses pendidikan menyumbang pada peningkatan kemampuan individu.  Hal ini, memang secara mudah dapat dikatakan bahwa pendidikan formal kita akan mampu mengembangkan kemampuan yang diperlukan untuk memasuki sistem dunia kerja yang semakin kompleks. Tetapi, mungkin saja pendidikan kita tidak mempu menjawab tantangan tersebut, sebab pada kenyataannya, kemampuan (kompetensi) yang diterima dari lembaga pendidikan formal tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada (Baca: Zamroni, 2000:6).
Pengambil kebijakan pendidikan perlu memperhatikan berbagai persoalan yang sedang akan akan dihadapi bangsa ini. Langkah-langkah untuk melakukan rekonstruksi pendidikan dalam rangka membangun paradigma baru pendidikan era reformasi, meliputi:
(1) Pendidikan hendaknya memiliki visi dan misi yang berorientasi pada demokratisasi bangsa, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemberdayaan seluruh komponen masyarakat secara demokratis. Partisipasi masyarakat secara menyeluruh, sehingga secara mayoritas seluruh komponen bangsa ada dalam masyarakat terdidik.  (2)  Substansi pendidikan dasar hendaknya mengacu pada pengembangan potensi dan kreativitas “pembelajar” dalam totalitasnya yang seimbang dan serasi. Pendidikan menengah dan  tinggi hendaknya diarahkan pada membuka kemungkinan pengembangan individu (kepribadian) secara vertical dan horizontal. Pengembangan vertikal mengacu pada struktur keilmuan, sedangkan pengembangan horizontal mengacu pada keterkaitan dan relevansi antar bidang keilmuan. (3) Pendidikan dasar dan menengah perlu mengembangkan sistem pembelajaran yang egaliter dan demokratis agar tidak terjadi pengelompokan kelas atas dasar kemampuan akademik. Pengelompokan mengakibatkan eksklusivisme bagi yang siperior dan perasaan terisolasi bagi bagi mereka yang berada pada kelas dua.  (4) Pendidikan tinggi, jangan hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja. Pendidikan tinggi, mempersiapkan dan memperkuat kemampuan dasar mahasiswa untuk memungkinkan mereka berkembang baik secara individu, anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara dalam konteks kehidupan yang global. Pendidikan tinggi, diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen yang fleksibel dan dinamik, agar memungkinkan perguruan tinggi untuk berkembang sesuai dengan potensi masing-masing serta tuntutan eksternal yang dihadapinya (Suyanto, 2006: 18). (5) Kebijakan kurikulum untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, harus memperhatikan tahap perkembangan “pembelajar” dan kesesuaian dengan lingkungan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, seni, serta sesuai dengan jenjang masing-masing satuan pendidikan (Hujair AH. Sanaky, 2003:158) dan juga mengembangan kurikulum keunikan local.  Jangan menjadikan pendidikan sebagai bentuk model yang dikatakan  Paulo Freire, “pendidikan gaya bank” (banking concept of education), arinya pendidik selalu melakukan deposito beberapa macam informasi ke bank “pembelajar” tanpa harus tahu untuk apa informasi itu bagi kehidupan mereka (Paulo Freire, 1995:57). Akibatnya, “pembelajar” memiliki pengetahuan, tetapi “pembelajar” kering dan tidak memiliki sikap, minat, motivasi, dan kreativitas untuk mengembangkan diri atas dasar pengetahuan yang dimiliki, serta “pembelajar” sendiri tidak memahami dan tidak tahu untuk apa pengetahuan tersebut (Hujair AH. Sanaky, 2003:164).[7] (6)  Dalam pembelajaran pada tingkat apa saja mesti dapat mengaktualisasi enam unsur kapasitas belajar yaitu: (a) kepercayaan (confidence), (b) keingintahuan (curioucity), (c) sadar tujuan (intensionality), (d) kendali diri (self control), (e) mampu bekerja sama (work together) dengan pihak mana saja, dan  (f) kemampuan bergaul secara harmonis  dan saling pengertian (relatedness) (Ibrahim Musa:From: http://202. 159.18.43/ jp/ 22 ibrahim. htm,). (7) Untuk menjaga relevansi outcome pendidikan (knowledge, skill, attitude), perlu diimplementasikan filsafat rekonstruksionisme dalam berbagai tingkat kebijakan dan praktisi pendidikan. Berorientasi pada filsafat ini, pendidikan akan mampu merekonstruksi berbagai bentuk penyakit sosial, mental dan moral yang ada dalam masyarakat. Pendidikan kita, akan mampu menanamkan sikap toleransi etnis, rasial, agama, dan budaya kepada “pembelajar” dalam konteks kehidupan yang plural. (8)  Realisasi pendidikan dalam konteks lokal, diperlukan badan-badan pembantu dalam dunia pendidikan antara lain “Dewan Sekolah” yang di dalamnya harus ada unsur-unsur Pemerintah Daerah, perwakilan guru-guru dan sudah tentu ada pula di dalamnya tokoh-tokoh masyarakat dan para orang tua peserta didik. “Dewan Sekolah”, berperan untuk memberi masukan yang tidak hanya pada aspek  material dan kesejahteraan guru saja, tetapi harus masukan dalam berbagai aspek, termasuk dalam perumusan, pembinaan, dan evaluasi misi, visi dan substansi (kurikulum lokal dll) pendidikan yang relevan dengan kebutuhan daerah masing-masing. (9) Perlu menetapkan model rekrutmen pejabat pendidikan secara professional, sehingga dapat diperoleh the right person in the right place, bukannya: the right person in the wrong place, atau kata Suyanto lebih parah lagi : the wrong person in the wrong place (Suyanto, 2006:20) atau yang lebih suver parah lagi adalah konsep familier, “kocoisme” dan “kronisme”. 
Sektor pendidikan memiliki peran yang strategis dan fungsional dalam upaya membangun masyarakat baru di Indonesia. Pendidikan senantiasa berusaha untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang muncul di kalangan masyarakat sebagai konsekuensi dari suatu perubahan (Hujair AH.Sanaky, 2003:1).  Katakan saja, pendidikan sebagai "sarana terbaik yang didisain untuk menciptakan suatu generasi baru pemuda-pemudi yang tidak akan kehilangan ikatan dengan tradisi mereka sendiri tapi juga sekaligus tidak menjadi bodoh secara intelektual atau terbelakang dalam pendidikan mereka atau tidak menyadari adanya perkembangan-perkembangan disetiap cabang pengetahuan manusia" (Comference Book,1987:15-17).
Pendidikan Islami[8]  adalah sebuah proses penerapan nilai-nilai Islami, dapat mengimplementasikan hasilnya dalam kehidupan manusia sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat yang mengacu kepada landasan yang digariskan Allah. Konsep pendidikan dalam Islam memang berbeda dengan konsep pendidikan Barat yang telah menjadi mainstream dunia pendidikan dewasa ini. Konsep pendidikan Barat (education) tidak memadukan unsur jasad, akal, dan jiwa sebagaimana halnya tarbiyah, ta’lim dan ta’dib dalam konsep Islam yang memadukan ketiga unsur tersebut.  Boleh jadi konsep pendidikan Barat  lebih bersifat  pengajaran ataupun transfer ilmu tanpa memasukkan nilai-nilai yang seharusnya terdapat dalam diri manusia. Pendidikan dalam Islam pada dasarnya bukanlah semata pendidikan formal seperti di bangku sekolah, tetapi juga pendidikan non formal yang turut memegang peranan penting dalam membentuk insan yang Islami. Sebagai contoh, pendidikan yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya  telah mengantarkan umat Islam kepada cahaya peradaban yang dicatat dengan tinta emas oleh sejarah (Irwan Prayitno, From: http://www.irwanprayitno. or.id/a/ 0203/ 1101.html,akses,12/8/2003.).
Ahmad Tafsir(1994), pendidikan dalam Islami merupakan sebuah rangkaian proses pemberdayaan manusia menuju taklif (kedewasaan), baik secara akal, mental maupun moral, untuk menjalankan fungsi kemanusiaan yang diemban, sebagai seorang hamba (abd) dihadapan Khaliq-nya dan sebagai “pemelihara” (khalifah) pada semesta. Fungsi utama pendidikan adalah mempersiapakn generasi penerus dengan kemampuan (knowledge) dan keahlian (skill) yang diperlukan agar memiliki kemampuan pengetahuan, kesiapan skill, dan kepribadian yang anggun  untuk siap terjun ke tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Apabila melacak paradigma pendidikan Islami, dalam lintasan sejarah peradaban Islam, sebenarnya peran pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan pada masa-masa kejayaan Islam. Kemajuan pendidikan benar-benar mampu membentuk peradaban sehingga peradaban Islam menjadi peradaban terdepan sekaligus peradaban yang mewarnai sepanjang Jazirah Arab, Asia Barat hingga Eropa Timur.  Artinya, kemajuan peradaban dan kebudayaan Islam pada masa kejayaan pada sepanjang abad pertengahan, tentu tidak dapat dilepaskan dari adanya sistem dan paradigma pendidikan yang dikembangkan dan dilaksanakan pada masa itu, dengan kemampuan teknologi pada masa itu. Kemajuan yang dihasilkan dan diperoleh generasi Islam abad pertengahan adalah survive pada masanya. Tetapi untuk melakukan perubahan dan pengembangan pendidikan sekarang dan masa akan datang, tentu kita tidak akan menggunakan “paradigma lama”, tetapi harus menggunakan paradigma baru yang sesuai dengan irama perubahan dan tantangan zaman saat ini. Proses pendidikan itu sendiri “dipandang sangat berkaitan dengan kepentingan manusia dan masyarakat untuk masa kini dan masa yang akan datang(Suyanto dan Djihad Hisyam, 2000:61).  Diperlukan berbagai terobosan dalam penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan, dengan kata lain diperlukan suatu paradigma-paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru atau “paradigma baru” dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, tentu saja segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan (H.A.R. Tilaar, 1998:28).
Umat manusia sekarang ini dihadapkan dengan perkembangan teknologi informasi yang telah merambah ke seluruh polosok dunia, sudah mampu meraih semua titik yang terpencil sekalipun. Masyarakat mulai belajar serta mendapatkan informasi dan ilmu dari berbagai sumber seperti radio, televisi, komputer internet, media masa. Sekolah sebagai institusi pendidikan mungkin saja akan tergeser perannya.  Sudah tidak menjadi sumber informasi satu-satunya, bahkan bukan lagi menjadi pencetus sumber informasi yang mutakhir. Ini berarti, kata kuncinya adalah “harus berubah”. Apabila tanpa adanya kesadaran untuk malakukan perubahan, perkembangan kemajuan dunia  akan menjadi ancaman, dapat menjadikan sekolah sebagai lembaga usang, mungkin makin lama makin tidak berguna (Winarno Surakhmad,from:http://www.Bpkpenabur.or.id/kps-jkt/berita/200006/artikel2.htm.). Kondisi ini  mengharuskan pendidikan untuk berubah paradigmanya yaitu menggunakan paradigma baru untuk menghadapi tantangan perubahan tersebut,  sebab sifat kehidupan umat manusia dewasa ini telah terjadi perubahan yang semakin cepat dan semakin beragam. Misalnya saja dalam dunia kerja, telah terjadi berbagai perubahan yang dibutuhkan masyarakat dengan persyaratan ilmu, kemampuan, dan keterampilan (skill) lain yang belum tercantum di dalam program kurikulum pendidikan. Sudah tiba saatnya dunia kerja “tidak akan bertanya tentang ijazah formal” yang dimiliki seseorang, tetapi keterampilan (skill)  apa yang dimiliki dan sesuai dengan job yang dibutuhkan.
Implikasi dari tuntutan perubahan tersebut adalah “para pengajar” (guru dan dosen)  harus lebih menekankan peserta didik memiliki kemampuan dasar untuk bejalar mandiri, bereksplorasi, mengakses informasi dari internet dan bukan lagi kemampuan untuk menghafal materi pelajaran tertentu dengan sistem evaluasi (ujian) yang berorientasi pada “aspek kognitif”.  Pendidikan  harus mampu mendisain suatu kurikulum yang mampu menjawab tantangan perubahan paradigma baru pendidikan tersebut.  Mengingat kurikulum yang berlaku di Indonesia dinilai berbagai kalangan (pakar, guru, peserta didik, dan orang tua)  sarat dengan matapelajaran dan terlalu luas cakupan topik bahannya. Akibatnya, selain rentan terhadap krisis karena inefisien (memerlukan biaya tinggi), juga kurikulum itu telah menjadikan sebagian besar peserta didik tidak atau kurang memiliki deeper insight pada tiap matapelajaran. Beberapa laporan menunjukkan, kurikulum tersebut menyebabkan sebagaian besar peserta didik mengalami stres berat. Jika dikatikan dengan kepentingan jangka pendek, diperlukan ekstra kehati-hatian karena bersangkut-paut dengen keterlibatan banyak orang, apalagi sudah lazim terjadi, perubahan kurikulum dilakukan manakalah telah mencapai 10 tahun (Ibid, Jawa Pos).
 Tuntutan perubahan tersebut dalam konsep kurikulum disebut dengan “determinasi tertentu”. Apabila perubahan kurikulum dengan menggunakan prinsip “determinasi tertentu”, tuntutan perubahan pendidikan yang mencakup analisis perubahan masyarakat, analisis kebudayaan,  konsepsi kekinian, era global, disentralisasi pendidikan,  otonomi, dan informasi comunikasi teknologi (ICT), maka rancangan kurikulum perlu dirubah mengikuti warna dan irama perubahan tersebut. Suatu kurikulum dikatakan berubah apabila terdapat perbedaan mendasar antara satu atau lebih komponen antara kurikulum pada periode tertentu dengan periode lainnya atau perubahan maupun pengembangan kurikulum biasanya juga didorong oleh determinasi tertentu.  Saylor dan Alexander (1986) misalnya, menyebut determinasi itu antara lain pengaruh historis, keinginan, eksperesi nilai-nilai dan kondisi siswa sebagai peserta didik.  Sementara secara sosiologis, determinasi itu dapat mencakup analisis masyarakat, analisis kebudayaan dan konsepsi kekinian tentang fungsi-fungsi persekolahan (Ibid, Jawa Pos).
Kurikulum yang dirancang secara nasional maupun daerah faktor masyarakat (konsumen pendidikan dan pengguna lulusan) sangatlah penting. Artinya, jika ada tuntutan perubahan maupun pengembangan, berarti ada sesuatu yang dirasa belum pas dan memerlukan perhatian serius agar dibenahi. Apabila menggunakan pandangan ini, maka pada kurikulum pendidikan Islami terdapat beberapa titik lemah yang secara psikologis, sosiologis, apalagi secara ekonomi  tak dapat dipertanggungjawabkan, baik kurikulum yang berlaku di lingkungan pendidikan dasar (Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Sanawiyah), maupun kurikulum yang berlaku di lingkungan pendidikan menengah (Madrasah Aliyah) dan perguruan tinggi.
Dari aspek kurikulum, pendidikan Islami menghadapi persoalan serius yang harus diselesaikan. Tetapi, apabila memperhatikan kondisi perkembangan pendidikan di Indonesia,  sebenarnya   tantangan yang dihadapi pendidikan Islam juga sama dengan tantangan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia pada umumnya, terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia, dalam menghadapi  tantangan  “era kompotetif yang disebabkan oleh meningkatnya strandar dunia kerja. Jika kualitas pendidikan menurun, maka kualitas sumber daya manusiapun juga menurun dan lemah pula dalam hal keimanan dan ketaqwaan serta penguasaan iptek. Kemajuan teknologi informasi menyababkan banjirnya informasi yang tidak terakses dengan baik oleh para pendidikan dalam proses belajar, sehingga  pada gilirannya berpengaruh pada hasil pendidikan itu sendiri. Selain itu, dunia pendidikan juga tertinggal dalam hal metodologi, sehingga terjadi  kesenjangan antara kualitas pendidikan dengan kenyataan emperis perkembangan masyarakat” (Suwarman al-Muhtar,1996:4).  Tantangan yang dihadapi pendidiakan Islam dalam upaya perubahan kurikulum, yaitu perubahan yang akan terjadi pada era global,  kemajuan teknologi informasi, lemahnya metodologi,  sehingga  akan terjadi kesenjangan antara kualitas pendidikan dengan kenyataan emperis perkembangan masyarakat.  Diperlukan suatu disain program  kurikulum dan metodologi yang dapat  menjawab tantangan tersebut.  
Setelah mengetahui perubahan yang mendasar dari paradigma ini, apa yang perlu  dan dapat  lakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan Islam? Secara sederhana yaitu mari kita manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan yang semakin terbuka untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan sertifikasi profesioanl  untuk kebaikan nasib kita masing-masing. Pendidikan formal bukan lagi satu-satunya media untuk mengembangkan diri, karena ilmu pengetahuan dapat diperoleh dari mana saja. Sertifikasi dan akreditasi-pun sebetulnya dapat diperoleh dari mana saja. Kemampuan bahasa (bahasa Inggris) akan menjadi salah satu aset yang sangat penting untuk dapat mengakses sumber ilmu yang terdistribusi dan menjadi rantai dalam collective wisdom. Selain itu,  kemampuan untuk membaca, mencerna dan menulis (menghasilkan) informasi atau pengetahuan dengan menggunakan teknologi informasi Internet akan sangat strategis untuk dapat memperoleh keuntungan dan manfaat yang besar dari keberadaan teknologi informasi (Onno W.Purbo,2000,Form:http://www.detik.com/ onno/jurnal/ 200004/ aplikasi/ pendidikan/p-19.shtml.).
Pendidikan Islami dituntut menghadirkan sutau wacana konstruksi pendidikan baik pada tataran filosofiknya,  tujuan, materi, kurikulum, metodologis, cara penyampaian atau mengkomunikasikannya, dan sampai pada masalah yang berkaitan dengan aspek institusi serta teknik operasionalnya. Untuk menjawab hal tersebut, ada tiga hal penting yang menyangkut dengan orientasi pendidikan Islami, yaitu: (1)  “pendidikan Islami harus didisain untuk integrasi dengan keseluruhan proses maupun institusi pendidikan lain; (2) pendidikan Islami harus mampu melakukan internalisasi nilai-nilai dan norma-norma keislaman yang fungsional secara normal untuk mengembangkan keseluruhan sistem sosial budaya; (3) pembentukan wawasan ijtihadiyah secara aktif sehingga mampu menjawab tuntutan masa depan” (Malik Fajar, 1999), sebab  perubahan masyarakat terus berlangsung mengikuti irama perubahan.  Strategi pengembangan pendidikan Islam harus “didasarkan pada kurikulum yang secara integral memiliki cakupan disiplin ilmu dan keterampilan yang dapat membentuk kompotensi-kompotensi tertentu dalam suatu sistem yang utuh walaupun komponennya secara transparan berbentuk berbagai macam disiplim ilmu dan teknologi” (Jusuf Amir Feisal,1995:51). Strategi pengembangan program kurikulum juga didasarkan pada kebutuhan masyarakat masa kini dan masa yang akan datang. Tidak berhenti sampai disitu, artinya kesesuaian program kurikulum pendidikan Islami harus diorientasikan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang dan akan terjadi.
Pendidikan Islami pada era ini akan menghadapi kompetisi yang ketat, yaitu kompertisi kualitas, pasar penerima produk lembaga pendidikan, akreditasi baik dari pemerintah maupun masyarakat, dan kemampuan menggunakan teknologi informasi. Untuk itu, pengelolaan dan pengembangan manajemen bagi pendidikan Islami merupakan hal yang urgen sekali, agar pengelolaan dan manajemen pendidikannya dapat memenuhi Standar Manajemen Mutu (SMM) yang dapat dikur,  dievalausi, dan diperbaiki secara terus menerus (continu). Dalam penerapan dan pengelolaan manajemen pendidikannya perlu memberanikan untuk mengadopsi sistem manajemen ISO 9000 (The International Organization for Standardizatior), sehingga, dapat “mengambil sertifikasi global dari lembaga internasional, jika lembaga pendidikan Islam menginginkan survive untuk kompetisi global” (Udin S. Sa’ud, 2002: 17), dengan  standar manajemennya yang  dapat diukur, dievaluasi dan diperbaiki secara terus menerus.
Pada era reformasi dan informasi Pendidikan Islam, akan menghadapi kompetisi yang cukup ketat untuk memperoleh akreditasi dan sertifikasi terbaik. Kerja keras dan kerjasama kemitraan yang strategis dalam sebuah kelompok akan sangat menentukan keberhasilan kita dalam persaingan penetrasi pasar dan kemampuan menggukan teknologi informasi. Oleh karena itu, belajar dari kuliah di kelas saja tanpa mempunyai visi dan kemauan yang kuat untuk bertempur di dunia profesional tidak akan cukup. Mahasiswa yang aktif dalam dunia dan kegiatan kemahasiswaan, maupun membantu kelompok-kelompok penelitian, kelompok diskusi dan kajian-kajian buku  yang ada di masing-masing lembaga pendidikan, mahasiswa memiliki kemampuan untuk akses dengan teknologi informasi internet, dan media informasi lainnya untuk mencari dan mengesplorasi materi-materi yang membatu bahan kuliah, akan sangat membantu membentuk kemampuan kompetisi yang tangguh.  
Terus terang pendapat saya pribadi sebagai orang Indonesia akan sangat sederhana yaitu “mari kita manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan yang semakin terbuka untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan sertifikasi profesioanl ini untuk kebaikan nasib kita masing-masing.  Pendidikan formal bukan lagi satu-satunya media untuk mengembangkan diri. Ilmu pengetahuan dapat diperoleh dari mana saja, baik melalui lembaga-lembaga pendidikan formal dan informal, internet, CD room, surat kabar, majalah, jurnal, radio, televisi, dan media informasi yang lain. Begitu juga sertifikasi dan akreditasi-pun sebetulnya dapat diperoleh dari mana saja, apakah dari masyarakat sebagai user pengguna lulusan maupun pemerintah.
Bagi dunia pendidikan, skala ekonomi akan dapat dengan mudah dikembangkan dengan bertumpu pada teknologi informasi beberapa strategi mendasar yang akan membantu antara lain adalah :
Pertama,  membuka aliansi kerjasama dengan berbagai universitas dan dosen terbaik yang ada baik di Indonesia maupun di manca negara. Konsep aliansi untuk kerjasama pendidikan jarak jauh perlu dikembangkan dan di encourage oleh Diknas. Jangan sampai terjadi kesan "monopoli" bagi penyelenggaraan pendidikan jarak jauh hanya dilakukan oleh Universitas Terbuka (UT) saja. Tetapi pendidikan formal yang lain pun dapat melakukan pendidikan jarak jauh dengan menggunakan sarana informasi internet dan sarana komunikasi lainnya.
Kedua,  berikan akses Internet bagi mahasiswa, penggunaan konsep warung Internet yang sifatnya self-finance akan sangat menguntungkan bagi investasi dan operasional warung tersebut. Akhirnya mahasiswa dan lembaga pendidikan yang akan di untungkan. Terus terang, dalam bisnis plan maka modal atau investasi sebuah warung Internet dengan 5-10 komputer di sebuah universitas dengan sebuah saluran telepon ke Internet akan kembali dalam jangka waktu  8-12 bulan saja. Jadi pendekatan warung Internet akan menjadi sangat menarik, kunci keberhasilan berada pada kemampuan teknik dan management SDM yang menjalankan warung tersebu. Rasanya tidak banyak yang mempunyai kemampuan ini, umumnya orang yang ahli di dunia pendidikan berada di institusi yang terkait ke Internet.  
Lembaga-lembaga pendidikan Islami harus mulai melakukan re-engineering manajemen pendidikan tinggi, untuk mengakomodasi perkembangan pada era informasi ini. Disain manajemen pendidikan tinggi Islam mulai menghilangkan batas fisik kampus dalam operasional pendidikan tinggi, dengan mengadopsi mahasiswa part-time, sebagai mahasiswa profesional. Contoh; dapat dibayangkan kalau mahasiswa IAIN, UGM, UNY, UII dan perguruan tinggi swasta lainnya di Yogyakarta tidak hanya berada di Yogyakarta saja, tetapi juga berada di Irian Jaya, di Maluku, di Aceh, di Padang, di Kalimantan, di Sulawesi dan  atau mungkin juga kuliah-kuliah hanya melalui internet, televisi, dan media informasi lainnya yang dapat diakses oleh mahasiswa di tempat kos di kota Yogyakarta sendiri melalui sarana teknologi informasi. Tanpaknya, re-engineering manajemen pendidikan tinggi untuk menghilangkan dimensi waktu dan membuat proses pendidikan menjadi lebih adaptif terhadap perubahan, adaptif terhadap perkembangan kemajuan bidang eloktronik komputer dan internet.  Di sini waktu belajar siswa dan mahasiswa menjadi lebih fleksibel, tidak harus seorang mahasiswa di D.O. hanya karena tidak tepat waktu misalnya. Selain itu, re-engineering otoritas perguruan tinggi untuk melihat sebuah perguruan tinggi sebagai sebuah corporate, kemudian otoritas finansial dan open management distribusi yang dapat diaudit (Onno W.Purbo,16 Mei 2002). Diperlukan keberanian untuk melakukan perubahan manajemen pendidikan tinggi Islam yang  didukung sistem pendidikannya, kurikulum, sistem evaluasi, sumber daya, fasilitas, pendanaan yang memadai dan handal, sehingga mampu mengelola perguruan tinggi dengan baik dan layak jual.
Dari gambaran di atas, terdapat beberapa hal yang dapat digunakan sebagai upaya untuk kembali membangkitkan dan menempatkan dunia pendidikan Islam pada peran yang semestinya sekaligus menata ulang paradigma pendidikan Islam sehingga kembali  aktif-progresif, yakni :
Pertama, menempatkan kembali seluruh aktifitas pendidikan (talab al-ilm) di bawah frame work Qur’an dan Hadis. Seluruh aktifitas intelektual senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai Qur’an dan Hadis yang dapat  menyentuh semua aspek kehidupan manusia yang bersifak aplikatif atau membumi. Artinya nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dalam perilaku kehidupan manusia dan masyarakat pada era informasi sebagai “core values, yang akan memberikan batasan-batasan dalam pemilihan cara-cara yang ditempuh dalam mewujudkan kehidupannya”(Hujair AH. Sanaky, 2003:145).
Kedua, adanya perimbangan (balancing) antara disiplin ilmu agama dan pengembangan intelektualitas dalam kurikulum pendidikan. Salah satu faktor utama dari marginalisasi dalam dunia pendidikan Islami adalah kecenderungan untuk lebih menitik beratkan pada kajian agama dan memberikan porsi yang berimbang pada pengembangan ilmu  non-agama, bahkan menolak kajian-kajian non-agama (M.Khoirul Anam,http://www.pendidikan.net/mk-anam.html). Perimbangan antara materi pengetahuan agama, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam pendidikan Islam adalah suatu hal yang urgen  jika ingin dunia pendidikan Islam kembali survive di tengah kehidupan masyarakat pada era informasi ini.
Ketiga, perlu diberikan kebebasan kepada civitas akademika untuk melakukan pengembangan keilmuan secara maksimal. Karena selama masa kemunduran Islam, tercipta banyak sekat dan wilayah terlarang bagi perdebatan dan perbedaan pendapat yang mengakibatkan sempitnya wilayah pengembangan intelektual. Dengan menghilangkan sekat-sekat tersebut, minimal membuka kembali, sekat dan wilayah-wilayah yang selama ini terlarang bagi perdebatan, maka wilayah pengembangan intelektual akan semakin luas dan  tentunya akan membuka peluang lebih lebar bagi pengembangan keilmuan Islam pada khususnya dan  Islam pada umumnya.
Keempat, mulai mencoba melaksanakan strategi pendidikan yang membumi. Artinya, strategi yang dilaksanakan disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan di mana proses pendidikan tersebut dilaksanakan. Materi-materi yang diberikan juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, setidaknya selalu ada materi yang applicable dan memiliki relasi dengan kenyataan faktual yang ada (M.Khoirul Anam, http://www. pendidikan.net/mk-anam.html). Dengan strategi ini diharapkan pendidikan Islam akan mampu menghasilkan sumber daya yang benar-benar mampu menghadapi tantangan dan mampu bersaian  pada era informasi dan peka terhadap lingkungan. 
Dari pandangan di atas,  paling tidak memberikan arah sesuai dengan arah pendidikan. Secara makro dituntut menghantarkan masyarakat  menuju masyarakat Indonesia yang relegius, kritis, berkualitas, dan tangguh dalam menghadapi lingkungan global dan era informasi.   Upaya pembaruan pendidikan Islam, perlu ada ikhtiar yaitu  strategi kebijakan  perubahan  diletakan pada upaya menangkap kesempatan perubahan.  Maka, mau tidak maun, pendidikan Islam harus meninggalkan paradigma lama  menuju paradigma baru, berorientasi pada masa depan, merintis kemajuan, berjiwa demokratis, bersifat desentralistik,  berorientasi pada peserta didik,  bersifat multicultural,   berorientasi pada perspektif global, dan era reformasi dan era informasi, sehingga terbentuk paradigma pendidikan yang berkualitas dalam menghadapi tantangan prubahan global menuju terbentuknya masyarakat Indonesia yang demokratis, kritis,  berkualitas, siap dan memiliki kemampuan untuk bersaing dalam dunia global dan era informasi.   
Pada dataran konsep, pendidikan baik formal maupun non formal “pada dasarnya memiliki peran strategi dan penting dalam melegitimasi bahkan melanggengkan sistem dan struktur sosial yang ada dan  sebaliknya pendidikan merupakan proses perubahn sosial.  Tetapi, peran pendidikan terhadap sistem dan struktur sosial tersebut, sangat bergantung pada paradigma pendidikan yang mendasarinya” (Mansour Fakih,2002:18). Penggeseran peradigma pendidikan di era informasi harus menjadi perhatian bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam, agar berikhtiar untuk merumuskan filosofis, visi, misi, metodelogi, kurikulum, sumber daya manusia, dan manajemen pendidikan  diorientasikan pada paradikma tersebut.    
Peran pendidikan Islam mestinya bukan hanya “dipahami dalam konteks mikro (kepentingan anak didik yang dilayani melalui proses interaksi pendidikan), melainkan juga dalam konteks makro, yaitu kepentingan masyarakat yang dalam hal ini termasuk masyarakat bangsa, negara dan bahkan juga kemanusiaan pada umumnya” (Fasli Jalal, 2001:16-17), sehingga pendidikan Islam terintegrasi antara proses belajar di sekolah dengan belajar di masyarakat (learning society).  Brubacher dalam bukunya, Modern Philosophies of Education (1978), menyatakan hubungan pendidikan dengan masyarakat mencakup hubungan pendidikan dengan perubahan sosial, tatanan ekonomi, politik dan negara, kemajuan ilmu pengatahuan dan teknologi, karena pendidikan itu  terjadi di masyarakat, dengan sumber daya masyarakat, dan untuk masyarakat, maka pendidikan dituntut untuk mampu memperhitungkan dan melakukan antisipasi terhadap perkembangan pengetahuan dan teknologi, sosial, ekonomi, politik dan kenegaraan secara simultan. Secara mikro pendidikan senantiasa memperhitungkan individualitas atau karakteristik perbedaan antara individu peserta didik (Fasli Jalal, 2001: 16), dalam kerangka interaksi proses belajar.    
Kerangka acuan pemikiran dalam penataan dan pengembangan sistem pendidikan Islam, harus mampu mengakomodasikan berbagai pandangan (paradigma) secara selektif sehingga terdapat keterpaduan dalam konsep, yaitu: Pertama, pendidikan harus membangun prinsip kesetaraan antara sektor pendidikan dengan sektor-sektor lain, termasuk sektor teknologi informasi. Pendidikan harus senantiasa bersama-sama dengan sistem lain untuk mewujudkan cita-cita masyarakat  Indonesia yang berkualitas dan kritis. Pendidikan bukan merupakan sesuatu yang eksklusif dan terpisah dari masyarakat dan sistem sosialnya, tetapi pendidikan sebagai suatu sistem terbuka dan senantiasa berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungannya. Kedua, pendidikan merupakan wahana pemberdayaan masyarakat dengan mengutamakan penciptaan dan pemeliharaan sumber yang berpengaruh, seperti keluarga, sekolah, media massa (informasi), dan dunia usaha. Ketiga, prinsip pemberdayaan masyarakat dengan segenap institusi sosial yang ada di dalamnya, terutama institusi yang dilekatkan dengan fungsi mendidik generasi penerus bangsa. Seperti pesantren, keluarga, dan berbagai wadah organisasi pemuda, diberdayakan untuk dapat mengembangkan fungsi pendidikan dengan baik serta menjadi bagian yang terpadu dari pendidikan. Keempat, prinsip kemandirian dalam pendidikan dan prinsip pemerataan menurut warga negara secara individual maupun kolektif untuk memiliki kemampuan bersaing dan sekaligus kemampuan bekerja sama. Kelima, dalam kondisi masyarakat pluralistik diperlukan prinsip toleransi dan konsensus. Untuk itu, pendidikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat dengan mengutamakan penciptaan dan pemeliharaan sumber-sumber tersebut secara dinamik.  Keenam, prinsip perencanaan pendidikan,  selalu dituntut untuk cepat tanggap atas perubahan yang terjadi dan melakukan upaya yang tepat secara normatif sesuai dengan cita-cita masyarakat Indonesia baru. Pendidikan selalu bersifat progresif  tidak resisten terhadap perubahan, sehingga mampu mengendalikan dan mengantisipasi arah perubahan. Ketujuh, prinsip rekonstruksionis, bahwa kondisi masyarakat selalu menghendaki perubahan mendasar. Maka pendidikan harus mampu menghasilkan produk-produk pendidikan yang dibutuhkan oleh perubahan tersebut. Paham rekonstruksionis mengkritik pandangan pragmatis sebagai suatu pandangan yang cocok untuk kondisi yang relatif stabil. Pendekatan pemecahan masalah bersifat lebih berorientasi masa kini,  sedangkan pendekatan rekonstruksionis lebih berorientasi masa depan dengan tetap berpijak pada kondisi sekarang. Kedelapan, prinsip pendidikan berorientasi pada peserta didik. Dalam memberikan pelayanan pendidikan, sifat-sifat peserta didik yang umum maupun yang  spesifik harus menjadi pertimbangan. Layanan pendidikan untuk kelompok usia anak berbeda dengan remaja dan dewasa, termasuk perbedaan pelayanan bagi kelompok anak-anak berkelainan fisik dan mental termasuk pendekatan pendidikan bagi anak-anak di daerah terpencil tidak dapat disamakan dengan anak-anak di perkotaan. Kesembilan, prinsip pendidikan multicultural, bahwa sistem pendidikan harus memahami bahwa masyarakat yang dilayaninya bersifat plural, sehingga pluralisme harus menjadi acuan dalam mengembangkan pendidikan dan pendidikan dapat mendayagunakan perbedaan tersebut sebagai sumber dinamika yang bersifat posetif dan konstruktif (Fasli Jalal,2001:16-17). Kesepuluh,  pendidikan dengan prinsip global dan era informasi, artinya pendidikan harus berperan dan harus menyiapkan peserta didik dalam konstelasi masyarakat global dan masyarakat pada era informasi.  
Pendidikan Islam harus mulai berbenah diri dengan menyusun strategi untuk dapat menyongsong dan dapat menjawab tantangan perubahan tersebut, apabila tidak maka pendidikan Islam akan tertinggal dalam persaingan global pada era informasi. Dalam menyusun strategi untuk menjawab tantangan perubahan tersebut,  paling tidak harus  memperhatikan beberapa ciri, yaitu: (a) Pendidikan Islami, diupayakan lebih diorientasikan atau “lebih menekankan pada upaya proses pembelajaran (learning) daripada mengajar (teaching)”. (b) Pendidikan Islami dapat “diorganisir dalam suatu struktur yang lebih bersifat fleksibel”. (c) Pendidikan Islami dapat “memperlakukan peserta didik sebagai individu yang memiliki karakteristik khusus dan mandiri”, (d) Pendidikan Islami, “merupakan proses yang berkesinambungan dan senantiasa berinteraksi dengan lingkungan”(Zamroni,2000:9), dan  (e) Pendidikan Islami, dapat mengakses perkembangan teknologi informasi internet dan media informasi lainnya sebagai sarana pembelajaran. Kelima ciri ini, dapat disebut dengan paradigma pendidikan sistematik-organik yang menuntut pendidikan bersifat double tracks, artinya pendidikan sebagai suatu proses tentu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dan dinamika masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi saat ini.

5.  Kesimpulan
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa; (1) pendidikan Islami harus berbenah diri dengan menyusun strategi untuk dapat  menjawab tantangan perubahan pada era teknologi informasi, bila tidak maka pendidikan Islami akan tertinggal dalam persaingan global pada era informasi ini; (2) lembaga-lembaga pendidikan Islami harus berbenah diri dengan menyusun strategi untuk ikut aktif menjawab tantangan perubahan dalam persaingan global dan era informasi; (3) pendidikan Islami mampu mendisain sistem pendidikan untuk mampu menghasilkan lulusan yang dibutuhkan dalam era ini; (4) pendidikan Islami membenahi menajmen dengan mengakses perkembangan teknologi informasi komunikasi dan mendia informasi yang lain sebagai sarana pembelajaran; (5) sistem pendidikan Islami menganut sistem pendidikan multicultural, artinya sistem pendidikan harus memahami bahwa masyarakat yang dilayani bersifat plural, sehingga pluralisme harus menjadi acuan dalam mengembangkan pendidikan dan pendidikan dapat mendayagunakan perbedaan tersebut sebagai sumber dinamika yang bersifat posetif dan konstruktif.

DAFTAR PUSTAKAAN

Ahmad Tafsir, 1995, Epistimologi untuk Ilmu Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Gunung Jati, Bandung.
A. Malik Fadjar, 1995, Menyiasati Kebutuhan Masyarakat Modern Terhada Pendidikan Agama Luar Sekolah, makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya “Pengembangan Pendidikan Islam Menyongsong Abad 21, IAIN, Tgl. 31 Agustus – 1 September 1995, Cirebon.
Comference Book, 1987, London.
Fasli Jalal, 2001, Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah, Aditia Yogyakarta.
Hafid Abbas, 2015, Meluruskan Arah Pendidikan, PT. Mardi Mulyo: Jakarta.
H.A.R. Tilaar, 1998, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Perspektif Abad 21, Cet. I, Tera Indonesia, Magelang.
Hujair AH. Sanaky, 2003, Paradigma Pendidikan Islam, Membangun Masyarakat Madni Indonesia, Safiria Insania Press dan MSI, Yogyakarta.
Hujair AH. Sanaky, 2015, Pembaruan Pendidikan Islam, Paradigma, Tipologi, dan Pemetaan Menuju Masyarakat Madani, Kaukaba, Yogyakarta, 2015.
Ibrahim  Musa,  Otonomi Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah, From: http://202.159.18.43/jp/22ibrahim.htm, Akses, 5 Juni 2002
Irwan Prayitno, Urgensi dan Peran Teknologi Informasi dalam Pendidikan Islam, From: http:// www. irwanprayitno.or.id/a/0203/1101.html.
Jusuf Amir Feisal, 1995, Reformasi Pendidikan Islam, Gema Insani Press, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus versi online/daring (dalam jaringan), http://kbbi.web.id/eskatologis. akses, Selasa, 10 November 2015.

Malik Fajar, 1999, Reorientasi Pendidikan Islam, Fajar Dunia, Jakarta.

Mastuhu, 1999, Pemberdayaan sistem Pendidikan Islam, Logos, Jakarta.

Mansur Fakih, 2002, Pendidikan Pupulas Membangun Kesadaran Kritis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muchammad  Zakaria, Bahas Tuntas: Pengertian, Fungsi dan Manfaat Internet, http://nesabamedia.com/pengertian-fungsi-dan-manfaat-internet/, akses, Selasa, 10-11-2015, jam, 13.45 WIB.

M. Khoirul Anam, Melacak Paradigma Pendidikan Islam, Sebuah Upaya Menuju Pendidikan yang Memberdayakan, From:http://www.pendidikan.net/ mk. anam.htm.

Onno W. Purbo, 2000, Tantangan Bagi Pendidikan Indonesia, Form: http://www. detik. com/ onno/jurnal/ 200004/ aplikasi/ pendidikan/p-19.shtml.

Paulo  Freire, 1995, Pendidikan Kaum Tertindas, Terjemahan, Utomo Dananjaya, LP3ES, Jakarta.

Suwarman al-Muhtar, “Arah Inovasi dalam Pembelajaran, sebagai Upaya Strategis bagi Pembinaan Manusia Indonesia Tahun 2020”, makalah disampaikan pada Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia III, Ujung Pandang,4-7 Maret 1996.

Suyanto dan Djihad Hisyam, 2000, Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Milenium III, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta.

Suyanto, 2006, Dinamika Pendidikan Nasional (Dalam Percaturan Dunia Global), PSAP Muhammadiyah, Jakarta.

Udin S. Sa’ud, 2002, Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) Sebagai Strategi Implementasi Desentralisasi Pengelolaan Pendidikan Dalam Rangka Otonomi Daerah”, Jurnal Administrasi Pendidikan, Jrusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.

Winarno Surakhmad, Profesionalisme Dunia Pendidikan,  From: http://www. Bpk penabur.or.id/ kps-jkt/berita/ 200006/ artikel2.htm, Jakarta,  27 Mei 2002.

Zamroni, 2000, Paradigma Pendidikan Masa Depan, Bigraf Publishing, Yogyakarta.




[1] Hujair AH. Sanaky, Dr., MSI, adalah Dosen Tetap Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Makalah disampaikan dalam Formulasi Konsep Dan Implementasi Pendidikan Islami Pada Lembaga Pendidikan Di Aceh Majelis Pendidikan Daerah Aceh  Banda Aceh – Indonesia, 14 – 15 November 2015.
[2] Reformasi muncul dengan berbagai penafsiran mengenai arti reformasi seperti antara lain yang dikemukakan oleh Emil Salim dan Din Syamsuddin dalam polemik perumusannya. Emil Salim menekankan arti reformasi untuk perubahan dengan melihat keperluan masa depan. Din Syamsuddin menekankan kepada kembali dalam bentuk asal. Tilaar mengatakan bahwa kedua penafsiran reformasi tersebut sah-sah saja, karena keduanya menginginkan perubahan. Tilaar menggunakan definisi kerja mengenai reformasi sebagai “to make better by putting a stop to abuses or malpractices or by introducing better procedures”. Di dalam definisi ini ditunjukkan perlu adanya suatu perombakan menyeluruh dari suatu sistem kehidupan dalam aspek-aspek politik, ekonomi, hukum, juga termasuk pendidikan. H.A.R. Tilaar, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21 (Magelang: Tera Indonesia, 1998), hal. 25.
[3] Euforia demokrasi yang sedang marak dalam masyarakat melahirkan berbagai pemikiran, pendapat, pandangan, dan konsep mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan, tetapi kadang-kadang satu sama lain bertentangan. H.A.R. Tilaar, Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia: Strategi Reformasi Pendidikan Nasional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999), hal. 3. Untuk membangun suatu masyarakat yang disebut dengan “masyarakat madani” atau sering juga disebut dengan istilah masyarakat “Indonesia Baru,” sebagai ciri dari masyarakat demokrasi.
[4] “Kebablasan” diartikan atau dikonotasikan dengan “kebebasan tanpa aturan”. Azyumardi Azra menyatakan sekarang ini di kalangan masyarakat semakin berkembang “kelatahan sosial” seperti tuntutan demokrasi yang diartikan sebagai “kebebasan tanpa aturan,” tuntutan otonomi sebagai kemandirian tanpa kerangka acuan dan tuntutan hak asasi manusia yang mendahulukan hak tanpa memperhatikan kewajiban, pada akhirnya berkembang ke arah berlakunya hukum rimba yang memicu kesukubangsaan (ethnicity). Azyumardi Azra, Paradigma Baru Pendidikan Nasional: Rekonstruksi dan Demokratisasi (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002), hal. xiv.

[5] Eskatologis/es·ka·to·lo·gis/ /éskatologis/ a mengenai hal-hal terakhir, seperti kematian, hari kiamat, kebangkitan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus versi online/daring (dalam jaringan), http://kbbi.web.id/eskatologis, akses, Selasa, 10 November 2015, jam.20.15 WIB.

[6] Istilah INTERNET berasal dari bahasa Latin “inter”, yang berarti “antara”. Secara kata per kata INTERNET berarti jaringan antara atau penghubung. Fungsinya, INTERNET adalah menghubungkan berbagai jaringan yang tidak saling bergantung pada satu sama lain sedemikian rupa, sehingga mereka dapat berkomunikasi. Sistem apa yang digunakan pada masing-masing jaringan tidak menjadi masalah, apakah sistem DOS atau UNIX. Keseimpulan; Internet merupakan hubungan antar berbagai jenis komputer dan jaringan di dunia yang berbeda sistem operasi maupun aplikasinya di mana hubungan tersebut memanfaatkan kemajuan media komunikasi (telepon dan satelit) yang menggunakan protokol standar dalam berkomunikasi yaitu protokol TCP/IP. https://nessaifana.wordpress.com/bab-1-pengertian-internet-dan-intranet/, akses pada Selasa,10 November 2015, jam.15.30 WIB.

[7]Kedaan semacam ini, perlu dikoreksi mulai dari tingkat pendidikan di sekolah dasar. Proses pembelajaran yang mementingkan kemampuan analisis dan sistesis, sikap, minat, motivasi, dan kreativitas yang tinggi terhadap pencapaian prestasi di kalangan “pembelajar” perlu segera direkayasa (Suyanto & Djihad Hisyam, 2000: 64), sehingga mampu melahirkan manusia yang memiliki kemampuan kreatif, inovatif, mandiri, dan memiliki kebebasan dalam berpikir[Hujair AH. Sanaky, 2003:164]. 
[8] Seminar Aceh: Para pemakalah sepakat bahwa yang dimaksud dengan pendidikan Islami ialah pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai Islami, yaitu nilai-nilai yang bersumber dari ajaran Islam. Pendidikan berbasis nilai-nilai Islami adalah pendidikan yang bersifat integralistik, humanistik, profetik, komprehensif, yang berakar pada budaya Islami. Rumusan Kesimpulan Seminar Internasional Pendidikan Berbasis Nilai-Nilai Islami, Banda Aceh pada tanggal 9 – 13 November 2008.