Selasa, 03 Oktober 2017

MATERI KULIAH PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI: P. V : PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI



MATERI KULIAH
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI

Pertemuan ke V
Modul : V

PRINSIP-PRINSIP
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
Oleh: Hujair AH. Sanaky[1]


I.    CPMK dan Indinator Capaian

1.    CPMK;     mahasiswa mampu menjelaskan prinsip-prinsip pengembangan
                kurikulum PAI

2.    Indikator; mahasiswa dapat menjelaskan prinsip-prinsip pengembangan
                kurikulum PAI secara benar.

II.    Pendahuluan
Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Prinsip adalah asas, kebenaran yang jadi pokok dasar orang berfikir, bertindak, dan sebagainya.[2] Pengembangan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[3]
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip; (1) Relevansi yaitu relevansi internal dan eksternal.  (2) Prinsip Fleksibelitas yaitu Luwes, Lentur, dan fleksibel. (3) Kontinutas secara vertikal dan horizontal. (4) Efektivitas terkait dengan kualitas dan kuantitas.  (5) Efisiensi terkait dengan persoalan waktu, biaya, dan sumber lainnya. Terkait dengan perkembangan kurikulum PAI adalah  potensi, karakteristik siswa, tanggapan, relevan, menyeluruh, berkesinambungan, belajar sepanjang hayat, dan seimbang.
Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum PAI dalam usaha mengefektifkan
implementasi kurikulum pendidikan Agama Islam, perlu ada sebuah prinsip tertentu agar kurikulum tersebut relevan dengan harapan oleh semua pihak, yaitu; sekolah itu sendiri, peserta didik, orangtua, masyarakat, dan komunitas masyarakat yang lebih besar lagi.
Kurikulum berfungsi menyediakan program pendidikan (blueprint) yang relevan bagi  pencapaian tujuan akhir pendidikan, shaping the individual selver determining what men become. Kurikulum lebih diorientasikan pada kebutuhan masa kini, masa akan datang, dan pengguna lulusan.
Prinsip perubahan kurikulum yaitu historis, perubahan yang terjadi di masyarakat (sosiologis) dan tuntutan pengguna yaitu  stakeholders dan user. Dengan dasar ini mendorong daya beli pasar, animo masuk, pengguna, dan output/lulusan. Prinsip perubahan kurikulum bukan karena kepentingan  guru, dosen,  saya ngajar apa atau  mata kuliah/pelajaran saya aman atau  tidak. Bila hal ini terjadi, maka kurikulum  tidak jelas arahnya dan tidak dapat menjawab tuntutan pasar, stakeholders dan user.
Analisis perubahan kurikulum menggunakan diterminasi tertentu yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, seni, teknologi, perubahan masyarakat, konsep kekinian yaitu era global, reformasi, desentralisasi, dan otonomi  maka rancangan pengembangan kurikulum perlu dirubah mengikuti warna dan irama perubahan tersebut.[4] Tentu saja anaalisis didasarkan pada suatu kajiaan dan penelitian. Maka kurikukulum dikatakan berubah apabila terdapat perbedaan mendasar antara satu atau lebih komponen antara kurikulum pada periode tertentu dengan periode lainnya atau didorong oleh determinasi tertentu.[5]
Macam-macam Prinsip Pengembangan Kurikulum yaitu prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum terkait dengan prinsip relevansi, fleksibelitas, kontiniutas,  praktis/efisiensi, prinsip efektivitas. Sedangkan prinsip khusus terkait dengan  prinsip yang berkenaan dengan tujuan pendidikan, isi pendidikan, proses pembelajaran, media pembelajaran, dan evaluasi. 

III. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum PAI
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip, yaitu Prinsip orientasi pada tujuan; Prinsip Relevansi; Prinsip Efektivitas; Prinsip efesiensi; Prinsip efektifitas; Prinsip fleksibelitas; Prinsip kesinambungan; Prinsip objektifitas; Prinsip integritas, dan Prinsip belajar seumur hidup.
1.     Prinsip orientasi pada tujuan
Penyelenggara pendidikan, menetapkan tujuan-tujuan, harus dicapai oleh peserta didik; tujuan Pendidikan Nasional; tujuan institusional; tujuan kurikuler; dan tujuan pembelajaran.
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi.[6]
Tujuan kurikuler; adalah tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bidang studi. Tujuan ini dapat dilihat dari GBPP (Garis – garis Besar Program Pembelajaran) setiap bidang studi. Tujuan kulikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional sehingga kumulasi dari setiap tujuan kulikuler ini akan menggambarkan tujuan istitusional. Artinya, semua tujuan kulikuler yang ada pada suatu lembaga pendidikan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional yang bersangkutan.
Tujuan pembelajaran; tujuan pembelajaran atau instruksional adalah tujuan yang ingin dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran atau instruksional. Tujuan ini seringkali dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Tujuan Instruksional (tujuan pembelajaran) Umum
 Tujuan instruksional umum adalah tujuan pembelajaran yang sifatnya masih umum dan belum dapat menggambarkan tingkah laku yang lebih spesifik. Tujuan instruksional umum ini dapat dilihat dari tujuan setiap pokok bahasan suatu bidang studi yang ada di dalam GBPP.
Tujuan Instruksional (tujuan pembelajaran) Khusus. Tujuan instruksional khusus merupakan penjabaran dari tujuan instruksional umum. Tujuan ini dirumuskan oleh guru dengan maksud agar tujuan instruksional umum tersebut dapat lebih dispesifikasikan dan mudah diukur tingkat ketercapaiannya.[7]
 Orientasi pada tujuan menjadi pusat kegiatan dan arah kegiatan pendidikan, maka dalam perumusan tujuan pendidikan hendaknya bersumber pada: (a) Ketentuan dan kebijaksanaan pemerintah yang dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen lembaga Negara mengenai tujuan dan strategi pembangunan termasuk di dalamnya pendidikan. (b) Survai mengenai persepsi orangtua/masyarakat tentang kebutuhan mereka yang dikirimkan melalui angket dan wawancara. (c) Survai tentang pandangan para ahli dalam bidang-bidang tertentu, dihimpun melalui angket wawancra, observasi, dan dari berbagai media massa. (d) Survai tentang manpower. (e) Pengalaman Negara-negara lain dalam masalah yang sama. (f) Penelitian, evalausi, dan perbaikan terus menerus.

2.   Prinsip Relevansi
Prinsip Relevansi  adalah sebuah kesesuaian,  kecocokan, keserasian, keselarasan dengan tuntutan kebutuhan kehidupan masyarakat, perkembangan ilmu  pengetahuan  dan teknologi (IPTEK).  Kurikulum hendaknya sesuai dengan harapan semua pihak; sekolah, siswa, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Relevansi Kurikulum  adalah kurikulum yang berguna bagi kehidupan, meliputi lingkungan hidup  murid,  lingkungan masa depan, dan lingkungan dunia kerja.
a.  Lingkungan hidup murid
    Kurikulum handaknya ada relevansinya dengan kebutuhan hidup murid, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya di tengah masyarakat, baik sebagai individu maupun sosial, sesuai dengan tingkat perkembangan psikisnya.
b.   Lingkungan masa depan,
    Kurikulum hendaknya bermanfaat untuk masa depan murid maupun masyarakat. Kurikulum dianggap tidak relevan bila isinya tidak ada jaminan perbaikan kehidupan di masa depan, terutama masa depan murid itu sendiri.
c.   Lingkungan dunia kerja
   Kurikulum harus ada keserasian dengan dunia kerja. Masyarakat sebagai user produk pendidikan hendaknya juga memberi masukan SDM yang seperti apa yang dibutuhkan dunia kerja sesuai tuntutan lokal maupun global.
Dua macam  prinsip Relevansi, yaitu:  relevansi internal;  keterpaduan antara komponen-komponen kurikulum; Tujuan; Isi; proses penyampaian; dan penilaian.   Relevansi eksternal; komponen-komponen kurikulum relevan dengan tuntutan dan kebutuhan.



3.  Prinsip Efisiensi
Efisiensi adalah usaha untuk mengelola kegiatan kurikulum dengan mendayagunakan tenaga, biaya, dan sumber-sumber lain secara cermat dan tepat, hasilnya memadahi,  dan memenuhi harapan.
Efisiensi merupakan ukuran berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk sebuah output. Perbandingan antara biaya yang dilakukan dengan hasil yang didapat haruslah lebih besar yang didapat. Bila hasilnya itu lebih besar dari biayanya, itu baru disebut efisien.

4.  Prinsip Efektivitas
Efektifitas suatu kegiatan berhubungan dengan sejauh mana apa yang direncanakan terlaksana/tercapai, dikatakan tercapai jika usaha itu mampu mendekatkan rencana yang ditentukan dengan hasil yang dicapai.  Prinsip efektifitas tidak dapat dipisahkan dari sistem  pendidikan nasional. Berintikan empat unsur utama, yaitu:  tujuan pendidikan, isi pendidikan, pengalaman belajar, dan Penilaian. Interaksi keempat aspek tersebut dengan kebijakan pendidikan perlu mendapatkan perhatian dan pengembangan.
Prinsip efektifitas, setiap kegiatan pasti berhubungan dengan masala sejauh mana hal-hal yang direncanakan dapat terlaksana secara tepat waktu serta sesuai dengan harapan atau rencana awal. [8]
Efektivitas merupakan ukuran kualitas dan kuantitas output, yaitu bagaimana cara mencapai sasaran yang diharapkan. Maksudnya adalah usaha itu ada gunanya, rencana dapat terlaksana dan tercapai. Semakin banyak yang terlaksana dan tercapai, maka semakin bagus efektivitasnya. Kriterianya pertama dari pengajarnya, yaitu cara mengajarnya. Kegiatan PBM yang direncanakan dapat dilaksanakan dan tercapai. Kedua dari siswanya, yaitu  cara belajar siswa. Tujuan PBM dicapai melalui kegiatan belajar.


5.  Prinsip Fleksibilitas
Prinsip Fleksibelitas adalah ruang gerak yang memberikan sedikit kebebasan  dlm bertindak.  Kurikulum memiliki sifat lentur/fleksibel/luwes yaitu mampu disesuaikan dengan situasi dan kondisi tanpa mengubah tujuan pendidikan yang diinginkan.  
Situasinya tidak kaku, ada kesamaan gerak langkah dalam memberikan kebebasan bertindak. Fleksibel bagi murid dalam memilih program pendidikan dan Luwes memilih spesialisasi sesuai minat.  Bagi guru feleksibel dalam mengembangkan program pengajaran. Luwes mengembangkan program pengajaran dengan berpegang pada tujuan dan bahan yang bersifat agak umum, jadi guru punya kebebasan untuk menjabarkan lebih lanjut.
Mempersipkan anak untuk hidup dimana saja, maka desaian kurikulum yang baik adalah beisi hal-hal yang riil, tetapi pelaksanaannya memungkinkan terjadinya penyesuaian berdasarkan kondisi daerah, waktu maupun kemampuan dan latar belakang anak.
Sifat kelenturan kurikulum mencakup fleksibelitas siswa dalam memilih pendidikan, guru dalam mengembangkan program pembelajaran. Maka, prinsip fleksibelitas kurikulum berkenaan dengan perkembangan peserta didik (kecerdasan, kemampuan, dan pengetahuan yang diperoleh). Metode belajar-mengajar, memberikan kesempatan pada  guru untuk dapat mengembangkan sendiri program-program pembelajaran dengan berpegang teguh pada tujuan dan bahan kurikulum. Tersedianya fasilitas yang memadai dan lingkungan mempengaruhinya
Dengan demikian, prinsip fleksibelitas adalah (1) memilik sifat lentur  dan sifat fleksibilitas dalam penyempurnaan kurikulum.  (2) Kemungkinan terjadinya penyesuaian terhadap waktu, latar belakang,  kemampuan warga belajar. (3)  Keluwesan dalam tahap implementasi kurikulum. (4) Kemungkinan dilakukan perubahan disesuaikan dangan kondisi yang tidak terprediksi.

6.  Prinsip Kesinambungan
Kesimambungan maksudnya kontinuitas jalin-jemalin antara berbagai tingkat pendidikan dan jenis program pendidikan. Pertama antara berbagai tingkat sekolah. Bahan yang diperlukan untuk belajar lanjut pada sekolah berikutnya telah diajarkan pada tingkat sekolah sebelumnya. Bahan yang telah diajarkan pada tingkat pendidikan sebelumnya tidak diulangi lagi pada sekolah yang lebih tinggi.  Kedua, antara berbagai Bidang Studi. Bahan yang berhubungan dengan antar berbagai bidang studi, urutan penyajiannya harus memperhatikan  adanya saling hubungan tersebut.
Kesinambungan secara  vertikal maupun horizontal; saling menjalin, berbagai tingkat, jenis program pendidikan, mengenai bahan pengajaran, jenis pekerjaan. Tingkat Sekolah  hingga Perguruan Tinggi,  masing-masing satu dengan yang lain mempunyai hubungan secara hirarkis fungsional.
Perkembangan dan proses belajar bagi warga belajar berlangsung secara berkesinambungan, tidak terputus-putus. Ada koordinasi antara pengembang kurikulum dengan para praktisi di lapangan,  memenuhi kesinambungan kurikulum tersebut.
Dengan demikian, kesinambungan dalam pengembangan kurikulum yaitu menyangkut dengan relasi antara berbagai tingkat dan jenis program pendidikan atau bidang studi. Maka, untuk mencapai kesinambungan, kurikulum harus disusun dengan mempertimbangkan; (a) Bahan pelajaran yang diperlukan untuk sekolah yang lebih tinggi harus sudah diajarkan di sekolah sebelumnya; (b) Bahan yang sudah diajarkan di sekolah yang lebih rendah tidak perlu diajarkan lagi di sekolah yang lebih tinggi.
Kesinambungan antar berbagai bidang studi berarti bahwa dalam mengembangkan kurikulum harus mempertimbangkan keterkaitan antara bidang suti yang satu dengan bidang studi lainnya.

7.    Prinsip objektivitas
Kurikulum yang dilakukan melalui  tuntunan kebenaran ilmiah yang objektif, dengan mengesampingkan pengaruh-pengaruh emosi dan irasional. Kurikulum harus dikembangkan dengan mengusahakan agar semua kegiatan (intrakulikuler, ekstrakulikuler, dan kokurikuler) dilakukan dengan tatanan kebenaran ilmiah serta mengesampingkan pengaruh subjectivitas, emosional dan irasional.

8.   Prinsip integritas
Menghasilkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang dapat mengintegrasikan antar kekuatan dzikir dan kekuatan fikir, serta manusia yang dapat menyelaraskan truktur kehidupan dunia dan struktur kehidupan akhirat.
Prinsip integritas yaitu kurikulum mencetak peserta didik; mampu menguasai ilmu-ilmu qur’an, dan ilmu-ilmu kauni yang bertujuan mencari ridha Allah Swt.  Maka prinsip ini dilakukan dengan cara memadukan;  semua komponen-komponen kurikulum, tanpa adanya pemenggalan satu sama lainnya.

9.     Prinsip Belajar Seumur Hidup
Belajar; tidak hanya terikat dalam konteks sekolah, formal saja, proses belajar sepanjang  hayat dimana pun berada.[9]  Sekolah bagi anak; bukanlah satu-satunya masa untuk belajar.
Di luar,   siswa senantiasa dapat belajar secara terus menerus sepanjang hayat. Siswa memilik kecakapan hidup yang lebih baik dalam menghadapi perubahan dan perkembangan zamannya.
Dalam hal ini, kurikulum harus dapat memberi pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan pada saat peserta didik ketika tamat dari sekolah dan memberikan bekal kemampuan untuk dapat menumbuh-kembangkan dirinya sendiri.



10.   Prinsip praktis
Prinsip praktis, yaitu desain pengembangan kurikulum harus praktis, mudah dilaksanakan, dengan menggunakan alat-alat sederhana, dan biaya yang murah.  Berbagai keterbatasan yang dimilik, waktu, biaya, alat, personalia.  Kurikulum  disusun memper timbangkan tingkat kepraktisannya dalam rangka implementasi kurikulum tersebut. Dalam artian kurikulum bukan hanya harus ideal, tetapi juga praktis.
Prinsip praktis, dalam artian kurikulum mudah dilaksanakan, menggunakan alat-alat sederhana, biaya  murah. efisien dan efektifitas. Bila suatu desain kurikulum yang dikatakan bagus dan idealnya, tapi menuntut keahlian-keahlian, peralatan-peralatan yang sangat khusus, dan mahal biayanya, maka kurikulum tersebut tidak praktis dan sukar dilaksanakan.
Suatu kurikulum selalu dilaksanakan dalam keterbatasan-keterbatasan, baik itu keterbatasan waktu, keterbatasan biaya, fasilitas atau alat, maupun personalia. Dengan demikian suatu desain kurikulum bukan hanya harus ideal tetapi juga harus praktis.

11.   Prinsip Pengembangan  KBK
Kurikulum Berbasis kompetensi memeliki prinsip kesamaan memperoleh kesempatan,  berpusat pada anak, pendekatan menyeluruh dan kemitraan, dan kesatuan dalam kebijakan dan keberagaman dalam    implementasi.  Dengan demikian, prinsip pengembangan KBK, adalah:
a.    Keimanan, Nilai, dan Budi Pekerti Luhur,
b.    Penguatan Integrasi Nasional,
c.    Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinertetika,
d.    Kesamaan Meperoleh Kesempatan,
e.    Abad  Pengetahuan dan Teknologi,
f.     Pengembangan keterampilan untuk Hidup,
g.    Belajar Sepanjang Hayat,
h.    Berpusat pada anak dengan Penilaian yang berkelanjutan  dan komprehensip,
i.      Pendekatan menyeluruh dan  kemitraan.

12.  Prinsip Pengembangan KTSP
Prinsip pengembangan KTSP adalah kurikulum yang berpusat pada potensi, kepentingan peserta didik, dan seimbang antara kepentingan  nasional dan daerah. Maka  prinsip pengembangan KTSP adalah sebagai berikut:
a.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik, dan lingkungan,
  1. Beragam dan terpadu,
  2. Tanggap perkembangan IPTEKS,
  3. Relevan dengan kebutuhan    kehidupan
  4. Menyeluruh dan berkesinambungan
  5. Belajar sepanjang hayat (life long learning).
  6. Seimbang antara kepentingan  nasional dan daerah.

13.  Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan.  Standar kompetensi ditandai dengan pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan,  ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik. Dengan demikian prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum 2013, sebagai berikut:
a.  Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran, karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi.
b.  Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun.
c.   Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
d.  Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kompetensi Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi. 
e.  Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
f.    Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
g.  Kurikulum harus tanggapterhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
h.  Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.  
i.    Kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
j.    Kurikulum didasarkan kepada kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
k.   Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.[10]



[1]     Hujair AH. Sanaky, Dr. MSI, adalah dosen Program Pascasarjana FIAI UII dan Dosen Prodi Pendidikan Agama Islam FIAI UII Yogyakarta.
[2]      https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip, diakses pada Senin, 25 September 2017, jam.  18.35 WIB.
[3]     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1,  point 19.

[4]     Hujair AH. Sanaky, Paradigma Pendidikan Islam: Mambangun Masyarakat Madani Indonesia, (Yogyakarta: Safiria Insania Press dan MSI UII, 2003), hlm.168.
[5]     Hujair AH. Sanaky, Paradigma Pendidikan Islam: Mambangun Masyarakat Madani Indonesia, (Yogyakarta: Safiria Insania Press dan MSI UII, 2003), hlm.168.
[6]     Tujuan institusional , http://sinaunetbeans.blogspot.co.id/2015/05/tujuan-institusional.html, diakses pada Minggu, 1 Oktober 2017, jam. 15.03 WIB.
[7]     Tatang  Syaripudin, dan Kurniasih, Pedagogik Teoritis Sistematis,  (Bandung : Percikan Ilmu, 2011), hlm.
[8]     Burhan Nurgiyantoro, Dasar-dasar pengembangan kurikulum sekolah: sebuah pengantar teoretis dan pelaksanaan, (Yogyakarta:  BPFE, 1988), hlm. 152-153.
[9]     Burhan Nurgiyantoro, Dasar-dasar pengembangan kurikulum sekolah: sebuah pengantar teoretis dan pelaksanaan, (Yogyakarta:  BPFE, 1988), hlm. 157-158.

[10]     Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013, http://infopendidikansdsmpsmasmk. blogspot. com/2015/ 10/prinsip-pengembangan-kurikulum-2013.html, dikutip pada Senin, 25 September 2017, jam. 10.32 WIB

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar