MATERI KULIAH
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
Pertemuan ke X
Modul: X
Oleh:
Hujair AH. Sanaky[2]
I. CPMK dan Indikator
Capaian
1.
CPMK: mahasiswa memahami evaluasi
pelaksanaan kurikulum di sekolah/madrasah.
2.
Indikator: mahasiswa dapat melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan kurikulum di sekolah/ madrasah secara tepat dan benar
II.
Pendahuluan
Evaluasi pelaksanaan kurikulum PAI di
sekolah/madrasah merupakan seuatu harus. Dengan evaluasi dapat mengetahui ketercapaian,
keberhasilan kekurangan, kelemahan dan tindakan perbaikan. Untuk itu pengembangan kurikulum
PAI perlu dievaluasi secara kontekstual yang memungkinkan
program benar-benar bermanfaat bagi kepentingan peningkatan mutu pembelajaran
PAI.
[3]
Untuk menetapkan berhasil atau tidaknya pelaksanaan kurikulum PAI diperlukan
tindakan evaluasi.
Kurikulum PAI memerlukan evaluasi sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan
sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, yang bebarengan dengan lajunya
perkembangan zaman dan tuntutan kehidupan.[4] Permintaan terhadap kebutuhan masyarakat tersebut
harus dilayani oleh lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan sebagai kawah
candaradimuka untuk menggembleng generasi penerus perjuangan, harus mampu
beradaptasi dengan dunia baru bahkan harus mampu menciptakan dunia baru itu. Meskipun
demikian sulit, tetapi evaluasi kurikulum adalah sesuatu yang menarik dan
penting untuk dilakukan.[5]
Evaluasi kurikulum untuk mengetahui apakah; (1) Kurikulum memenuhi sejumlah
kompetensi untuk menjawab tuntutan dan tantangan arus globalisasi; (2)
kurikulum yang dibuat bersifat lentur dan adaptif terhadap perubahan; (3) kurikulum
tersebut harus berkorelasi dengan pembangunan sosial dan kesejahteraan
masyarakat.[6]
III.
Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum PAI Di Sekolah/Madrasah
1.
Pengertian Evaluasi
Kurikulum
Davis, mengatakan bahwa evaluasi adalah proses
sederhana memberikan, menetapakan nilai kepada
sejumlah tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, obyek, orang. Edwin Wand dan Gerald W. Brown (1977), juga mengatakan bahwa “evaluasi adalah proses memberikan atau menentukan nilai kepada obyek
tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu”. Evaluasi kurikulum pendidikan mengandung pengertian
sebagai Suatu tindakan yang dilaksanakan dengan maksud untuk menentukan nilai
dari segala sesuatu dalam dunia pendidikan.[7]
Secra umum evaluasi dapat diartikan sebgai proses sistematis untuk
menentukan nilai sesuatu; tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses,
obyek, SDM, berdasarkan ketentuan melalui penilaian. Evaluasi kurikulum proses sistematis untuk menentukan, membentuk keputusan
apakah kurikulum sedang berjalan, telah di jalankan; sudah sesuai dgn kurikulum telah di
tetapkan dlm rancangan.
Dengan demikian, evaluasi adalah suatu kegiatan yang direncanakan
untuk mengukur tingkat kemajuan atau kemunduran suatu aktivitas tertentu. Di
dalam evaluasi terdapat praktik mengukur dan menilai semua bentuk aktivitas
yang telah dilaksanakan. Benjamin Bloom mengartikan evaluasi sebagai
kumpulan realitas yang disusun secara sistematis guna memperoleh pengetahuan
mengenai terjadi tidaknya perubahan dalam prestasi anak didik.[8]
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003
Tentang Sisdiknas Pasal 57 Ayat 1, menyatakan bahwa “Evaluasi dilakukan
dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.[9] Evaluasi pada dasarnya merupakan “penetapan
baik buruk, memadai-kurang memadai (judgement) terhadap sesuatu
berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati sebelumnya dan dapat
dipertanggungjawabkan.” Dengan demikian evaluasi kurikulum berarti “penetapan
baik buruk, memadai kurang memadai, atau layak kurang layak terhadap program
pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan kriteria tertentu
yang disepakati sebellumnya dan dapat dipertanggungjawabkan (dalam arti
kriteria itu bersifat sistematis, deskripsi lengkap dan tepat)”.[10]
Dari pengertian itu dapat ditangkap adanya 3 komponen
evaluasi, yaitu : (1) deskripsi program pendidikan yang hendak dievaluasi, (2)
kriteria yang telah disepakati sebelumnya dan dapat dipertanggungjawabkan baik
perumusannya maupun penerapannya dalam proses evaluasi , dan (3) penetapan baik
buruk, memadai kurang memadai, layak kurang layak atau sejenisnya yang disebut
dengan Judgement.[11]
Oleh karena itu, evaluasi memiliki makna yangberbeda dengan penilaian,
pengukuran, ataupun tes. Penilaian,[12] pengukuran, dan
evaluasi bersifat hierarki karena evaluasi didahului dengan penilaian (assessment),
sedang penilaian didahului dengan pengukuran. Pengukuran diartikan sebagai
kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan kriteria. Penilaian (assessment)
merupakan kegiatan menafsirkan dan mendeskripsikan hasil pengukuran, sedang
evaluasi merupakan penetapan nilai atau implikasi perilaku.[13]
Evaluasi kurikulum merupakan salah satu bagian dari
evaluasi pendidikan yang memusatkan perhatian pada program-program pendidikan
untuk peserta didik. Kurikulum PAI memerlukan evaluasi sebagai bahan perbaikan
dan penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, yang
berbarengan dengan lajunya perkembangan zaman dan tuntutan kehidupan.[14]
Dapat dipahami bahwa
evaluasi kurikulum merupakan proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk
digunakan sebagai dasar menyusun program pengembangan kurikulum secara
berkesinambungan dengan memerhatikan kesesuaian efektivitas dan efisiensi dari
kurikulum yang diterapkan. Evaluasi Kurikulum juga didefinisikan sebagai proses
penerapan prosedur ilmiah untuk mengumpulkan data yang valid untuk membuat
keputusan tentang kurikulum yang sedang berjalan atau telah dijalankan guna
memperbaikinya.[15]
Evaluasi
kurikulum PAI di sekolah/madrasah di lakukan untuk menilai kinerja pendidikan
yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggarakan pendidikan kepada
pihak-pihak yang bersangkutan, terutama orang tua dan masyarakat keseluruhan.[16]
Adapun penanggung jawab materi dalam kegiatan evaluasi
di sekolah/madrasah ini adalah masing-masing kepala sekolah/madrasah yaitu MTs,
MA, SMA, SMK, dibantu oleh wakil kepala sekolah bidang kurtikulum dan
pembelajaran. Melibat unsur-unsur
seperti: kepala sekolah, guru, dan para tata usaha.[17]
2.
Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Kurikulum PAI di Sekolah/Madrasah
a.
Tujuan Evaluasi Kurikulum PAI di Sekolah/Madrasah
Evaluasi kurikulum sekolah/madrasah dilakukan untuk
menilai kinerja pendidikan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab
penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. “Evaluasi atau
penilaian, guru dapat mengetahui perkembangan hasil belajar, intelegensi, bakat
khusus, minat, hubungan sosial, sikap, dan
kepribadian peserta didik”.[18]
Tujuan evaluasi
kurikulum berbeda-beda tergantung dari konsep atau pengertian seseorang tentang
evaluasi. Secara mendasar tujuan suatu pekerjaan evaluasi kurikulum dan
evaluasi lainnya bersifat praktis.[19] Tujuan evaluasi
kurikulum adalah untuk mengetahui keefektifan dan efisiensi sistem kurikulum baik yang menyangkut tentang tujuan, isi/materi, strategi,
media, sumber belajar, lingkungan maupun sistem penilaian itu
sendiri.
Evaluasi
kurikulum merupakan langkah untuk menentukan keberhasilan pelaksanaan pendidikan
yang dilakukan di sekolah/madrasah, yang sekaligus untuk menemukan kelemahan
yang ada untuk diperbaiki. Dengan evaluasi kurikulum dapat diketahui
sejauh mana keoptimalan sasaran yang ingin dicapai sehingga dapat diperoleh
umpan balik tentang kurikulum dan pelaksanaanya dalam pembelajaran. Berdasarkan
umpan balik tersebut dilakukan perbaiakan-perbaikan pada aspek yang kurang
tepat dan pengembangan pada aspek-aspek yang sudah baik.[20] Dengan demikian evaluasi kurikulum dilakukan untuk
mencapai tujuan:
1) Mengetahui kelemahan-kelemahan pelaksanaan krikulum
yang telah ditetapkan, yang kemudian dilakukan pengembangan (perbaikan) agar
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
2) Memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kurikulum di
sekolah/ madrasah. Informasi itu akan bermanfaat sebagai dasar
pertimbangan bagi pengambilan keputusan untuk memecahkan masalah yang dihadapi
dalam pelaksanaan kurikulum,
3) Secara khusus untuk memperoleh jawaban atas
kelengkapan komponen kurikulum disekolah/madrasah, efektivitas pelaksanaan kurikulum, efektivitas
penggunaan sarana penunjang, tingkat pencapaian hasil belajar ditinjau dari
kesesuaian dengan tujuan dan dampak pelaksaan kurikulum baik positif maupun
negative.[21]
Hasil evaluasi kurikulum digunakan guru untuk mengembangkan kurikulum
secara berkelanjutan sehingga dapat membantu perkembangan peserta didik,
memilih bahan, metode, alat bantu pelajaran, serta menentukan cara penilaian
serata fasilitas pendidikan lainnya. Kegiatan evaluasi kurikulum merupakan keharusan yang esensial dalam rangka
pengembangan program pendidikan berkelanjutan karena sangat terkait dengan
program pengembangan sumber daya manusia (guru).[22]
Sebab dengan kegiatan ini akan
memperoleh hasil evaluasi kurikulum yang dapat digunakan guru untuk mengembangkan peserta didik, memilih bahan, metode,
alat bantu, dan menentukan cara penilaian yang tepat.
b.
Fungsi Evaluasi Kurikulum
PAI di Sekolah/Madrasah
Fungsi evaluasi
kurikulum PAI di sekolah/madrasah antara lain sebagai berikut:
(1) Fungsi Edukatif yaitu evaluasi berfungsi sebagai
suatu subsistem dalam sistem pendidikan yang bertujuan untuk memperoleh
informasi tentang keseluruhan sistem atau salah satu subsistem pendidikan.
(2) Fungsi
Institusional yaitu evaluasi berfungsi mengumpulkan informasi akurat tentang input
dan output pembelajaran, dengan dapat diketahui sejauhmana siswa mengalami
kemajuan dalam proses belajar setelah mengalami proses pembelajaran.
(3) Fungsi
Administratif yaitu evaluasi berfungsi sebagai penyedia data tentang kemajuan belajar
siswa, yang pada gilirannya berguna untuk memberikan tanda kelulusan dan untuk
melanjutkan studi lebih lanjut atau untuk kenaikan kelas.
(4)
Fungsi
Kurikuler yaitu evaluasi berfungsi menyediakan data dan informasi yang akurat dan
berdaya guna bagi pengembangan kurikulum.
(5)
Fungsi
Diagnostik yaitu dengan adanya evaluasi dapat diketahui kesulitan masalah yang sedang
dihadapi oleh siswa dalam proses pembelajarannya.
Dengan fungsi inilah akan dapat
diupayakan untuk menanggulangi atau membantu yang bersangkutan mengatasi
kesulitan atau untuk memecahkan masalah.[23]
3.
Model-Model Evaluasi Kurikulum
Dalam melakukan evaluasi kurikulum, terdapat berbagai
model diantaranya:
(a) Evaluasi model
measurement; evaluasi
lebih menekankan pada pengukuran perilaku siswa. Hasil evaluasi digunakan terutama untuk keperluan
seleksi siswa, bimbingan pendidikan dan perbandingan efektivitas antara dua
atau lebih metode pendidikan;
(b) Evaluasi model congruence; evaluasi ini merupakan
pemeriksaan kesesuaian antara tujuan pendidikan dan hasil belajar yang dicapai, untuk
melihat sejauhmana perubahan hasil pendidikan telah terjadi;
(c) Model evaluasi illumination, studi
mengenai pelaksanaan program, pengaruh faktor lingkungan, kebaikan dan
kelemahan program, serta pengaruh program terhadap perkembangan hasil belajar;
(d) Educational System Evaluation, model evaluasi ini mencakup input (bahan, rencana,
peralatan), proses, dan hasil yang dicapai. Hasil
evaluasi diperlukan untuk penyempurnaan program dan penyimpulan hasil program
secara keseluruhan;
(e) Model CIPP, model
ini menitikberatkan pada pandangan bahwa keberhasilan program pendidikan
dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya: karakteristik peserta didik, dan
lingkungan, tujuan program, dan peralatan yang digunakan, serta prosedur, dan
mekanisme pelaksanaan program itu sendiri.[24]
Tetapi dalam modul ini, lebih
difokuskan pada beberapa model
evaluasi kurikulum yaitu model penelitian, model
objektif, dan model campuran multivariasi. Penjelasan ketiga
model tersebut, adalah sebagai berikut:
a. Evaluasi Model Penelitian
Model evaluasi ini
menggunakan model yang didasarkan pada
teori dan metode tes psikologi
serta eksperimen lapangan. Tes psikologis atau tes
psikometrik pada mempunyai dua bentuk, yaitu; tes intelegensi di
tujukan untuk mengukur kemampuan bawaan, dan tes hasil belajar[25] untuk mengukur prilaku skolastis.
Evaluasi model ini sesuai untuk
mengevaluasi pengembangan kurikulum yang lebih menekankan pada isi. Model eksperimen yaitu untuk
mengetahui tingkat serta hasil yang dicapai pada akhir program pembelajaran dan dapat
digunakan tes (pre test dan post test).
Salah satu pendekatan yang menggunakan dalam eksperimen
lapangan adalah mengadakan perbandingan antara dua macam kelompok anak,
umpamanya yang menggunakan dua metode belajar yang berbeda.
Beberapa kesulitan dari eksperimen ini adalah; (1) kesulitan administrative, artinya sedikit sekali sekolah yang bersedia untuk dijadikan eksperimen. (2) masalah teknis dalam eksperimen adalah kesulitan menciptakan kondisi kelas yang sama untuk
kelompok yang diuji. (3) sukar untuk menggabungkan atau mencampurkan guru untuk mengajar pada kelompok
eksperimen dengan kelompok control.
b. Evaluasi model
objektif
Model ini merupakan bagian yang sangan penting dari
proses pengembangan kurikulum. Para evaluator juga mempunyai peranan menghimpun
pendapat-pendapat orang luar tentang inovasi kurikulum yang dilaksanakan.[26] Evaluasi ini biasanya dilakukan
pada akhir pengembangan kurikulum.
Evaluasi kurikulum model ini tidak dibandingkan dengan kurikulum lain, tetapi diukur dengan seperangkat
objektif (tujuan khusus). Ini berarti keberhasilan pelaksanaan kurikulum diukur
dengan penguasaan siswa akan tujuan-tujuan tersebut. [27]
Dalam evaluasi model
objektif ini, kemajuan siswa dimonitor oleh guru dengan memberikan
tes tersentu yang dapat mengukur tingkat
penguasaan tujuan-tujuan khusus melalui pre tes dan post tes. Maka, siswa dianggap telah menguasai
unit tertentu bila siswa telah memperoleh skor tertentu yang telah disepakati.
Model
evaluasi kurikulum ini lebih berorientasi pada hasil belajar. Evaluasi
model ini diprakarsai oleh Tyler.
Maka, Tyler; menyatakan bahawa evaluasi,
adalah usaha meneliti apakah tujuan pendidikan tercapai melalui pengalaman
belajar yang “lebih mengutamakan hasil” (produk) belajar . Evaluasi model ini; mengutamakan produk atau hasil belajar; memperhatikan
proses; dan kondisi belajar
mempengaruhi hasil belajar.
Ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh evaluator model objektif
adalah: (1) Ada kesepakatan tentang tujuan-tujuan kurikulum; (2) Merumuskan tujuan-tujuan tersebut dalam perbuatan
siswa; (3) Menyusun materi kurikulum yang sesuai dengan tujuan tersebut; (4)
Mengukur kesesuaian antara perilaku siswa dengan hasil yang diinginkan.
c. Evalusi model
campuran multivariasi
Evalusi model campuran
multivariasi menyatukan unsur-unsur
dari pendekatan penelitian dan objektif. Model ini merupakan Strategi ini
memungkinkan;
(1) perbandingan lebih dari
satu kurikulum, dan
(2) secara
serempak keberhailan
tiap kurikulum diukur berdasarkan
criteria khusus dari masing-masing kurikulum. [28]
Beberapa
kesulitan yang di hadapi dalam model campuran
multivariasi ini antara lain:
(1)
lebih sesuai digunakan
untuk evaluasi kurikulum sekolah dasar.
(2)
terlalu banyak varibel
yang perlu dihitung.
(3)
adanya masalah saat
melakukan pembandingan.
4. Pelaksanaan Evaluasi
Kurikulum PAI
Dalam evaluasi kurikulum Pendidikan
Agama Islam mengalami kendala, artinya Pendidikan agama Islam selama ini belum dapat mempengaruhi sistem etika dan moral peserta didik, dan intelektual sekaligus aktifis
pendidikan. Akibatnya materi kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), hanya di pahami
sebgai pengetahuan, cukup di mengerti,
dan dihafalkan, belum menjadi perilaku agama, kurikulum PAI menjadi seperti
“bonsai”, cukup untuk memperindah ruangan.
Upaya-upaya
dilakukan dalam rangka revitalisasi Pendidikan Agama Islam antara lain: (1) melakukan penilaian pencapaian belajar yang berorientasi pada aspek
afektif. (2) Mengubah cara pandang terhadapa
kurikulum pendidikan agama islam. (3) Adanya pendekatan yang
bersifat values clarification dalam pembelajan PAI. (4) Mengubah strategi pembelajaran dari model ceramah ke yang lebih luas seperti: diskusi, wawancara
dengan tokoh, pembuatan buku harian, dsb.
Dengan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum PAI,
maka perubahan kurikulum PAI perlu diorientasikan pada:
(1) kompetensi
Islamiyah, yaitu program kurikulum diorientasikan pada kemampuan peserta didik
untuk memiliki seperangkan pemahaman dan pengetahuan tentang ajaran Islam;
(2) kompetensi
knowledge, yaitu program kurikulum diorientasikan pada kemam puan peserta didik
memiliki seperangkat pengetahuan, wawasan dan sikap profesional, sehingga
peserta didik memiliki komtensi tertentu;
(3) kompetensi
skilla (kemampuan berketerampilan atau kemahiran), yaitu kurikulum
dioreintasikan pada kemampuan menguasai keterampilan, keahlian berkarya, sikap
dan perilaku berkarya;
(4) kompetensi
ability, yaitu program kurikulum diorientasikan pada peserta didik memiliki
kemampuan analisis, kemampuan memecahkan problem, kemampuan mengembangkan
kepribadian yang optimal dan kemampuan cara berkehidupan di masyarakat sesuai
dengan profesinya;
(5) kompetensi
sosial-kultural, yaitu desain kurikulum pendidikan agama Islam, memungkinkan
peserta didik mampu kerjasama dan membangun jaringan hubungan sosial dengan
orang lain. Mampu berinteraksi dalam pergaulan masyarakat yang pluralistik dan
perbedaan agama, serta proaktif terhadap perbedaan pendapat dan berinteaksi
dalam pergaulan dunia global.[29]
Dengan orientasi kompetensi ini, maka kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI, mampu meningkatkan (1) EQ para siswa; (2) memiliki daya saing
global; (3) memiliki keunggulan kompetitif secara global; (4) sesuai dengan etos ajaran Islam, fastabiqul khairat.
Dengan demikian kurikulum pendidikan agama Islam
perlu mengintegrasikan kajian keagamaan, pengetahuan, teknologi, seni dan
budaya dalam suatu program kurikulum yang integral dari segi filosofis,
teoritik, dan operasionalnya. Kurikulum pendidikan agama Islam mengakomodasi
perkembangan IPTEK yang dipadukan dengan iman dan takwa, harus relevan,
responsif serta mampu mengantisifasi perubahan masa depan.[30]
Maka
dalam evaluasi pelaksanaan kurikulum PAI adalah; (1) evaluasi program kurikulum,
yaitu terkaita dengan visi-misi dan tujuan yang telah ditetapkan, program
kurikulum, orientasi kurikulum, aturan dan kebijakan, serta strategi
pelaksanaan kurikulum. (2) Evaluasi proses, yaitu terkait dengan prosesa
pelaksanaan kurikulum, proses pembelajar di kelas, personal guru dalam
pelaksanaan pembelajaran, fasilitas atau prasarana sarana pendukung
pembelajaran. (3) Evalusi
hasil, yaitu tentang peserta didik dalam pembelajaran dan hasil yang
dicapai peserta didik.
IV. Bahan Bacaan:
Rahmat Raharjo,2010, Inovasi
Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Yogyakarta: Magnum Pustaka.
Muhammad Zaini,2009, Pengembangan
Kurikulum, Yogyakarta: Teras.
Toto Ariyanto, “Kurikulum Berbasis Kompetensi”, Suara
Merdeka, Form: http://www.suaramerdeka.com/harian/0202/04/
khaz.htm.4Februari 2002.
Hujair AH. Sanaky,2003, Paradigma Pendidikan Islam: Membangun Masyarakat Madani Indonesia,
Yogyakarta: Safiria Insania Press.
Anas Sudiyono, 1998, Pengantar
Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Hasan Basri dan Beni Ahmad Saebani, 2010, Ilmu
Pendidikan Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003
Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) Tentang Evaluasi, Akreditasi, dan
Sertifikasi
Muhaimin, 2003, Wacana Pengembangan Pendidikan
Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zainal Arifin, 2011, Evaluasi
Pembelajaran, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Rahmat Raharjo, 2013, Pengembangan
dan Inovasi Kurikulum, Yogyakarta : Azzagrafik.
Abdullah Aly, 2011, Pendidikan Islam Multikultural Di
Pesantren. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hamid Hasan, 2008, Evaluasi Kurikulum, Bandung: PT. Remaja Rosdkarya.
Munir, 2008. Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bandung: Alfabeta.
Evaluasi Kurikulum PAI di Madrasah, dikutip dari
http://muchsin115. blogspot.co.id/2016/02/
evaluasi-kurikulum-pai-di-madrasah.html. diakses pada Sabtu, 25
November 2017, jam. 23.20 WIB.
Oemar Hamalik, 2011, Proses
Belajar Mengajar, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Tim
Pengembang MKDP, 2013, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta:Rajawali Press.
Nana Syaodih Sukmadinata, 2000, Pengembangan Kurikulum:
Teori dan Praktek, Bandung: PT. Remaja Rosdakar
[1]Modul Kuliah Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Agama Islam, Pertemuan ke VIII: Materi: Langkah-Langkah Pengembangan
Kurikulum PAI, oleh: Dr. Hujair AH. Sanaky,
MSI.
[2 Hujair AH. Sanaky, Dr. MSI,
adalah dosen Program Pascasarjana FIAI UII dan Dosen Prodi Pendidikan Agama
Islam FIAI UII Yogyakarta.
[3]Rahmat Raharjo, Inovasi
Kurikulum Pendidikan Agama Islam, (Yogyakarta: Magnum Pustaka, 2010), hlm.
162
[4 Rahmat
Raharjo, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, (Yogyakarta: Magnum
Pustaka, 2010), hlm. 160.
[6] Toto Ariyanto, “Kurikulum Berbasis
Kompetensi”, Suara Merdeka, Form: http://www.
suaramerdeka.com/harian/0202/04/khaz.htm.4Februari2002, dalam Hujair
AH. Sanaky, Paradigma Pendidikan Islam:
Membangun Masyarakat Madani Indonesia, (Yogyakarta: Safiria Insania Press,
2003), hlm. 172.
[8] Hasan Basri dan Beni Ahmad
Saebani, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010), hlm..203.
[9] Undang-Undang
Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional)
Tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
[12] Penilaian dan evaluasi sebenarnya memiliki
persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah keduanya mempunyai pengertian
menilai atau menentukan nilai sesuatu. Disamping itu, alat yang digunakan untuk
mengumpulkan datanya juga sama, sedangkan perbedaanya terletak pada ruang
lingkup (scope) dan pelaksanaanya. Ruang lingkup penilaian lebih sempit dan
biasanya hanya terbatas pada salah satu komponen atau aspek saja, seperti
prestasi belajar peserta didik. Ruang lingkup evaluasi lebih luas, mencakup
semua komponen dalam suatu system (system pendidikan, system kurikulum, dan
system pembelajaran). (Zainal Arifin, Evaluasi
Pembelajaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2011),hlm. 7-8)
[13] Rahmat Raharjo, Pengembangan
dan Inovasi Kurikulum, (Yogyakarta : Azzagrafika, 2013),hlm. 146-147.
[16] Abdullah
Aly, Pendidikan Islam Multikultural Di Pesantren.
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011) hlm. 321
[20] Munir, Kurikulum Berbasis
Teknologi Informasi dan Komunikasi, (Bandung: Alfabeta, 2008), hlm. 106
[21] Evaluasi Kurikulum PAI di Madrasah, dikutip dari http://muchsin115.blogspot.co.id/2016/02/ evaluasi-kurikulum-pai-di-madrasah.html.
diakses pada Sabtu, 25 November 2017, jam. 23.20 WIB.
[24] Tim Pengembang MKDP, Kurikulum
dan Pembelajaran, (Jakarta
: Rajawali Press, 2013),
hlm. 112-115.
[25] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan
Kurikulum : Teori dan Praktek, (Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2000),
hlm. 185-188.
[28] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan
Kurikulum : Teori dan Praktek, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2000, hlm.
185-188.
[29] Hujair AH. Sanaky, Paradigma
Pendidikan Islam: Membangun Masyarakat Madani Indonesia, (Yogyakarta:
Safiria Insania Press, 2003), hlm.174-178.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar