Sabtu, 23 Desember 2017

MATERI KULIAH PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI: P.XIII: PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)






MATERI KULIAH
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI

Pertemuan ke XIII
Modul: XIII


PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) [1]
Oleh: Hujair AH. Sanaky[2]


I.     CPMK dan Indikator Capaian
a.    CPMK: mahasiswa memahami pengembangan kurikulum berbasis Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
b.    Indikator Pencapaian: mahasiswa dapat menjelaskan pengembangan kurikulum berbasis Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara benar.

II.     Pendahuluan 
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan digunakan karena adanya perkembangnya pemikiran akan “pentingnya kemandirian” dalam segala aspek kehidupan sebagai wujud demokrasi. Memberi keleluasan penuh kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum.  Hal inilah yang menjadi semangat lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang otonomi daerah, termasuk di dalamnya otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang otonomi daerah, termasuk didalamnya tentang penyelenggaraan pendidikan. Salah satu bentuk otonomi daerah dalam dunia pendidikan saat ini adalah adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari sentralistik menjdi desentralistik, setiap daerah mempunyai peluang dan wewenang untuk menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Realisasi dari kebijakan desentralisasi itu diantaranya berkaitan dengan kurikulum sebagai komponen yang sangat penting dalam pendidikan. Maka desentralisasi kurikulum, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan silabus dan RPP yang didukung oleh managemen berbasis sekolah, yang memungkinkan setiap sekolah untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah masing-masing.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2), yaitu; (1) pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Hasil pengembangan kurikulum yang didesentralisasikan adalah kurikulum yang dijadikan sebagia pedoman pelaksana pendidikan tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Kurikulum yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan (KTSP).  Maka,  penerapan KTSP diharapkan menjadikan penyelenggaraan pendidikan disetiap satuan pendidikan lebih mengenal dan memahami kurikulum, mengembangkannya secara kreatif serta melaksanakannya di sekolah dengan tanggung jawab sepenuhnya.[3]

III.    Materi:  
Pembahasan tentang pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada materi perkuliahan ini lebih difokuskan pada pembahasan tentang Pengertian, tujuan, prinsip pengembangan,  pola pikir perumusan,  Isi, kerangka dasar, struktur, landasan kurikulum, kelebihan dan kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP):
1.                   Pengertian KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan (sekolah) dengan mengacu pada Standar nasional Pendidikan yang telah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP). Jadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdidi dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami dalam kaitannya dengan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah: (1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.  (2) Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervise dinas pendidikan kabupaten/ kota dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. (3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

2. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  
a.      Secara umum
Tujuan diterapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  adalah memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan, melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
b.      Secara khusus
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah:
(1) Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
(2) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
(3) Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.[4]
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memiliki dua tujuan yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan umum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk menciptakan kemandirian guru melalui pergantian sistem penyusunan kurikulum dari model sentralistik menjadi desentralistik.
Sedangkan tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  secara khusus untuk meningkatkan mutu pendidikan, pengembangan kurikulum secara bersama-sama,  meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan. Perlu diperhatikan kedua tujuan KTSP tersebut, tetap rnengacu pada tujuan pendidikan nasional.
  
      3.    Prinsip Pengembangan KTSP
Prinsip-prinsip pengembangan KTSP harus diperhatikan dan diterapkan dalam proses pengembangan KTSP, baik ditingkat sekolah maupun di tingkat kelas atau mata pelajaran. Maka, prinsip-prinsip pengembanagn Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a.    Berpusata pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya:
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa siswa memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman  dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi siswa disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa serta tuntutan lingkungan. Siswa memiliki posisi sentral. Ini berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa.
b.    Beragam dan terpadu:
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik siswa, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.    Tangkap perkembanagn IPTEKS:
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum perlu memberikan pengalaman belajar bagi siswa untuk dapat mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.    Relevan dengan ketuhan kehidupan:
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.    Menyeluruhan dan berkesinambungan:
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinam-bungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.     Belajar sepanjang hayat (life long learning):
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan siswa yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.    Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[5]
Dari ketujuh prinsip-prinsip yang dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan bahwa “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memberi keleluasan penuh setiap sekolah mengembangkan kurikulum dengan tetap memerhatikan potensi sekolah dan potensi daerah sekitar. Ketua BSNP Bambang Suhendro (Kompas, 10 Februari 2016), menegaskan, bahwa tahun 2006 Kurikulum 2006 merupakan hasil kreasi dari guru-guru di sekolah berdasarkan standar isi dan standar kompetensi”.[6]  
Lebih lanjut Bambang Suhendro menjelaskan bahwa kurikulum 2006 lebih memberdayakan guru untuk membuat konsep pembelajaran yang membumi sesuai kebutuhan dan kondisi sekolah. Dalam standar isi tercakup struktur, beban, dan jam pelajaran.[7]

4.    Pola Pikir Perumusan Kurikulum
Perbandingan pola pikir perumusan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan Kurikulum 2013, sebagai berikut:
a.      KBK 2004 dan KTSP 2016: Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari Stndar Isi. Kurikulum 2013: Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari kebutuhan.
b.      KBK 2004 dan KTSP 2016: Standar Isi dirumuskan berdasarkan tujuan Mata Pelajaran (Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran) dirinci menjadi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran. Sedangkan Kurikulum 2013: Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetsnsi Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran.
c.      KBK 2004 dan KTSP 2016: Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk pengetahuan. Sedangkan Kurikulum 2013: Semua mata pelajaran harus berkontribusi thd pemben tukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
d.      KBK 2004 dan KTSP 2016: Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran. Sedangkan Kurikulum 2013: Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yg ingin dicapai.
e.      KBK 2004 dan KTSP 2016: Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah. Sedangkan Kurikulum 2013: Semua mata pelajaran diikat oleh komptensi ini (tiap kelas).

5.   Isi, Kerangka Dasar, dan Struktur KTSP
a.   Isi Kurikulum KTSP
Standanr isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalaam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
b.  Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengetauan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada penjang pendidikan dasar dan meenngah terdiri atas:
1)    Kelompok mata pelajaran agama dan akhak mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan kesehatan.
2)    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta pendidikan jasmani.
3)    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kererampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan local yang relevan.
4) Kelompok mata pelajaran estetika; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan local yang relevan.
5)  Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan jasmani, olehraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan.
c. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan sutunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran[8] dalam waktu tertentu. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum tersebut. Sedangkan kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kopetensi lulusan.[9]
Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memuat: mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri,  pengaturan beban, kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan pendidikan kecakapan hidup serta pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.[10]  
Sruktur dan muatan KTSP pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang tertuang dalam standart isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1)    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2)    Kelompok mata pelajaran kwarganegaraan dan kepribadian.
3)    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehknologi.
4)    Kelompok mata pelajaran estetika.
5)    Kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
Sedangkan struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 6 tahun dri kelas I sampai kelas IV sebagai berikut:
1)    SD/MI memuat 8 mapel: mulok,dan pengembangan diri.
2)    Mapel IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA dan IPS terpadu”.
3)    Pembelajaran pada kelas rendah 1 sampai 3 menggunakan pembelajaran tematik,dan pada kelas tinggi ( 4-6 ) menggunakan pendekatan mata pelajaran.
4)    Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5)    Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
6)    Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) 34-38 minggu.[11]
Penjelasan tentang mata pelajaran, muatan lokal, pengendalian diri, pengaturan bebaban belajar, Ketuntasan Belajar, Kenaikan Kelas dan Kelulusan, Penjurusan, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global, Kalender Pendidikan, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) diatur dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Badan Standar Nasional Pendidikan 2006, sebagai berikut:
1)     Mata pelajaran
 Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2)    Muatan Lokal
Merupakan salah satu kegiatan ekstrakulikuler untuk mengembangkan potensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,termasuk keunggulan daerah. Mulok merupakan mata pelajaran sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakannya.
3)   Pengembangan Diri
Bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dan mengekspreseikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat dan minat siswa sesuai denga kondisi sekolah.Kegiatan ini difasilitasi oleh konselor,guru atau tenaga pembantu lainnya yang ahli dibidangnya.
4)   Pengaturan Beban Belajar
Jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau kredit semester,keduanya dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.SD sederajat menggunakan program pendidikan sistem paket,SMP sederajat menggunakan sistem kredit semester.Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang siswanya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur yang berlakau pada suatu satuan pendidikan.SD sederajat (35 menit),SMP sederajat (40 menit),SMA sederajat (45 menit).
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang siswanyamenentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan (SKS) satu SKS meliputi satu jam pembelajaran tatap muka,satu jam penugasan terstruktur dan satu jam kegiatan mandiri tak terstruktur.
5)   Ketuntasan Belajar
Ketuntasan setiap indikator berkisar 0-100%,ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%,satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata siswa serta kemempuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
6)   Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Menurut PP 19/2005 Pasal 72 Ayat 1,siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar menengah setelah: (a) Menempuh dan menyelesaikan seluruh program pendidikan. (b) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran. (c) Lulus ujian sekolah. (d) Lulus ujian Nasional.
7)   Penjurusan
Dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.Kriteria penjurusan serta prasyarat standar nilai minimum penjurusan yang telah ditentukan oleh pihak instansi sekolah dan direktorat teknis terkait.
8)   Pendidikan Kecakapan Hidup
Untuk kurikulum SD sd SMA dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik, dan vokasional yang merupakan bagian dari integral dari pendidikan semua mata pelajaran.
9)   Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, tehknologi informasi dan komunikasi, ekologi dsb.Pendidikan ini dapat diperoleh siswa dari satuan pendidikanformal lain dan/non formalyang sudah terakreditasi.
10) Kalender Pendidikan
Dilakukan setiap tahun ajaran satuan pendidikan dasar maupun menengah dapat menyusun kalender pendidikan atau kalender akadamik sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan siswa, dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang telah dimuat dalam Standar Isi.
(a)  Alokasi Waktu: Dimulai pada saat permulaan tahuan ajaran pada setiap satuan pendidikan, waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk mulok ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembanagan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
(b)  Penetapan Kalender Pendidikan, yaitu: (1) Permulaan tahuan pelajaran; (2) Hari libur sekolah; (3) Pemerintah pusat /provinsi /kabupaten/kota dapat menentukan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidik; (4) Kalender pendidikan untuk satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu.
11) Silabus
Silabus adalah merupakan penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian (BSNP,2006).[12]
12) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan managemen   pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan melalui silabus.Dan digunakn sebagai panduan guru dalam melaksanakan pembelajaran.[13]

6.  Landasan Kurikulum KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
a.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentnag Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.[14]
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.[15]
c.   Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[16]
d.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.[17]
e.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada: Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan PAsal 38, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai pasal 27, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.[18]

7.   Kelebihan dan Kekurangan KTSP
a.  Kelebihan KTSP:
Kelebihan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:
1)     Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Artinya, tidak adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan local,
2)     Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan,
3)     Memungkinkan setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.   
4)     Mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat.
5)     Memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
6)     Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
7)     Kurikulum sangat humanis; artinya memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi daerahnya masing-masing.
8)     Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi terutama di sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar.
9)     Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.
10)  Berbasis kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh lingkungan.
11)  Pengembangan kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan) sehingga pemerintah dan masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan yang dituangkan dalam kurikulum.
12)  Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran sehingga dapat mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.
13)  Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa,
14)  Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual,
15)  Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik,
16)  Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar,
17)  Mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada siswa,
18)  Menggunakan berbagai sumber belajar dalam pembelajaran,
19)  kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan.[19]

b.  Kelemahan dari kurikulum KTSP
Kelemahan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:
1)     Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada,
2)     Minimnya kualitas guru dan sekolah,
3)     Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP,
4)     Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik kosepnya, penyusunannya, maupun prakteknya di lapangan.
5)     Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran, berdampak pada sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, sebagai syarat sertifikasi guru.[20]
6)     Guru sulit mengetahui kedalaman pemahaman siswa terhadap materi (hasil penelitian).
7)     Peserta didik belum terbiasa dengan model K13 dengan semua penilaian yang dipraktekkan (hasil penelitian).
8)     Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu,  membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa (hasil penelitian).
9)     Penilaian Kurikulum 2013 lebih menitikberatkan pada karakter. Hal ini membuat guru harus mencermati karakter tiap-tiap murid agar bisa memberi nilai dengan adil (hasil peneilaian).
10)  Kesulitan pada saat memilah-milah mana kegiatan belajar yang termasuk ke dalam tahap mengamati, menanya, menalar, mencoba dan membentuk jejaring (hasil penelitian).
11)  Kurangnya pengetahuan dan keterampilan (minimnya pengalaman) dalam penggunaan teknologi Pendidikan, terutama bagi guru yang sudah senior (hasil penelitian).[21]


IV.  Bahan Bacaan
Pengembangan Kurikulum KTSP, dikutip dari https://thazbhy.blogspot.co.id/2013/12/ pengembangan-kurikulum-ktsp.html, akses Rabu, 20 Desember 2017, jam. 10.04 WIB.
Mulyasa, 2007, Satuan Pendidikan Kurikulum Tingkat (KTSP), Bandung: Rosda.
Muhammad Joko Susilo,2007, Kurikulum Tingkah Satuan Pendidikan, Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dikutip dari https://asepfirman17.wordpress.com/administrasi-pendidikan/pengembangan-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan-ktsp/, akses Rabu, 20 Desember 2017, jam.10.00 WIB.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pedidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006; mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi.
Hasil Penelitian (hasil observasi dan wawancara) mahasiswa PAI FIAI UII, Pengambil Matakuliah “Pengembangan Kurikulum PAI” di beberapa Sekolah/Madrasah (SD,SMP,SMA-MI,MTs, MA ) di Kabupaten Sleman Yogyakarta.



[1]    Modul Kuliah Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Pertemuan ke VIII: Materi: Langkah-Langkah Pengembangan Kurikulum PAI, oleh: Dr. Hujair AH. Sanaky, MSI.
[2]    Hujair AH. Sanaky, Dr. MSI, adalah dosen Program Pascasarjana FIAI UII dan Dosen Prodi Pendidikan Agama Islam FIAI UII Yogyakarta.
[3]  Baca: “Pengembangan Kurikulum KTSP”, dikutip dari https://thazbhy.blogspot.co.id/2013/12/ pengembangan-kurikulum-ktsp.html, akses Rabu, 20 Desember 2017, jam. 10.04 WIB.


[4]     Mulyasa, Satuan Pendidikan Kurikulum Tingkat (KTSP), (Bandung: Rosda, 2007), hlm.65.
[5]    Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 2006, tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, hlm. 5-7, dan baca: Mulyasa, Satuan Pendidikan Kurikulum Tingkat (KTSP), hlm. 151.
[6]   Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkah Satuan Pendidikan, Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 94.
[7]   Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkah Satuan Pendidikan, Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 94.
[8]    Mulyasa, Satuan Pendidikan Kurikulum Tingkat (KTSP), hlm. 180.
[9]    Baca:Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dikutip dari https://asepfirman17.wordpress.com/administrasi-pendidikan/pengembangan-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan-ktsp/, akses Rabu, 20 Desember 2017, jam.10.00 WIB.
[10]   Mulyasa, Satuan Pendidikan Kurikulum Tingkat (KTSP), hlm. 180.
[11]   Baca: https://thazbhy.blogspot.co.id/2013/12/pengembangan-kurikulum-ktsp.html, akses Rabu, 20 Desember 2017, jam. 10.04 WIB.
[12]    Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 2006, tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, hlm.14.
[13]   Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 2006, tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, hlm.10-13.
[14]   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pedidikan Nasional.
[15]    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP).
[16]    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
[17]   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
[18]    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006; mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi.
[19]   Baca: Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dikutip dari https://asepfirman17.wordpress.com/administrasi-pendidikan/pengembangan-kurikulum-tingkat-sa tuan- pendidikan-ktsp/, akses Rabu, 20 Desember 2017, jam.10.00 WIB.
[20]   Baca: Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dikutip dari https://asepfirman17.wordpress.com/administrasi-pendidikan/pengembangan-kurikulum-tingkat-sa tuan- pendidikan-ktsp/, akses Rabu, 20 Desember 2017, jam.10.00 WIB.
[21]   Hasil Penelitian (hasil observasi dan wawancara) mahasiswa PAI FIAI UII, Pengambil Mata Kuliah “Pengembangan Kurikulum PAI” di beberapa Sekolah/Madrasah (SD,SMP,SMA-MI,MTs, MA ) di Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar