MATERI KULIAH
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
Pertemuan ke XIII
Modul: XIII
PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
[1]
Oleh:
Hujair AH. Sanaky[2]
I. CPMK dan Indikator
Capaian
a.
CPMK: mahasiswa memahami pengembangan kurikulum berbasis Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
b. Indikator Pencapaian: mahasiswa dapat menjelaskan pengembangan kurikulum berbasis Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) secara benar.
II. Pendahuluan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan digunakan karena
adanya perkembangnya pemikiran akan “pentingnya kemandirian” dalam segala aspek
kehidupan sebagai wujud demokrasi. Memberi keleluasan penuh kepada sekolah
untuk mengembangkan kurikulum. Hal
inilah yang menjadi semangat lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang
otonomi daerah, termasuk di dalamnya otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang otonomi daerah, termasuk
didalamnya tentang penyelenggaraan pendidikan. Salah satu bentuk otonomi daerah dalam dunia pendidikan
saat ini adalah adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari sentralistik menjdi
desentralistik, setiap daerah mempunyai peluang dan wewenang untuk menentukan
kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masing-masing daerah.
Realisasi dari
kebijakan desentralisasi itu diantaranya berkaitan dengan kurikulum sebagai
komponen yang sangat penting dalam pendidikan. Maka desentralisasi
kurikulum, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan silabus dan RPP yang
didukung oleh managemen berbasis sekolah, yang memungkinkan setiap sekolah
untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah masing-masing.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2), yaitu; (1) pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
Hasil pengembangan kurikulum yang didesentralisasikan
adalah kurikulum yang dijadikan sebagia pedoman pelaksana pendidikan tingkat
satuan pendidikan yang bersangkutan. Kurikulum yang dikembangkan oleh
masing-masing satuan pendidikan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan
yang bersangkutan (KTSP). Maka, penerapan KTSP diharapkan menjadikan
penyelenggaraan pendidikan disetiap satuan pendidikan lebih mengenal dan
memahami kurikulum, mengembangkannya secara kreatif serta melaksanakannya di
sekolah dengan tanggung jawab sepenuhnya.[3]
III.
Materi:
Pembahasan tentang pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) pada materi perkuliahan ini lebih difokuskan pada pembahasan tentang Pengertian,
tujuan, prinsip pengembangan, pola pikir perumusan, Isi, kerangka
dasar, struktur, landasan kurikulum, kelebihan dan kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP):
1.
Pengertian KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing
satuan pendidikan (sekolah) dengan mengacu pada Standar nasional Pendidikan
yang telah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP). Jadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdidi dari tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dan dipahami dalam kaitannya dengan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah: (1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan
sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah serta
sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik. (2) Sekolah dan komite sekolah mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervise dinas pendidikan
kabupaten/ kota dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan. (3) Kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) merupakan
paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan,
dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses
belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan
dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber
belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih
tanggap terhadap kebutuhan setempat.
2. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
a.
Secara umum
Tujuan
diterapkan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah memandirikan
dan memberdayakan satuan pendidikan, melalui
pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah
untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan
kurikulum.
b.
Secara khusus
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah:
(1) Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan
inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan
sumber daya yang tersedia.
(2) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat
dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
(3) Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.[4]
Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
memiliki dua tujuan yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan
umum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk menciptakan kemandirian
guru melalui pergantian sistem penyusunan kurikulum dari model sentralistik
menjadi desentralistik.
Sedangkan tujuan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) secara khusus untuk
meningkatkan mutu pendidikan, pengembangan kurikulum secara bersama-sama, meningkatkan kompetensi yang sehat antar
satuan pendidikan. Perlu diperhatikan kedua tujuan KTSP tersebut, tetap
rnengacu pada tujuan pendidikan nasional.
3. Prinsip Pengembangan KTSP
Prinsip-prinsip
pengembangan KTSP harus diperhatikan dan diterapkan dalam proses pengembangan
KTSP, baik ditingkat sekolah maupun di tingkat kelas atau mata pelajaran. Maka, prinsip-prinsip pengembanagn Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),
yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a.
Berpusata pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya:
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa siswa
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi siswa disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa serta tuntutan
lingkungan. Siswa memiliki posisi sentral. Ini berarti kegiatan pembelajaran
berpusat pada siswa.
b.
Beragam dan terpadu:
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik siswa, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta
menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.
Tangkap perkembanagn IPTEKS:
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena
itu, semangat dan isi kurikulum perlu memberikan pengalaman belajar bagi siswa
untuk dapat mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan ketuhan kehidupan:
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
para pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha,
dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruhan dan berkesinambungan:
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinam-bungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat (life long learning):
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan siswa yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).[5]
Dari ketujuh prinsip-prinsip yang
dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan bahwa “Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) memberi keleluasan penuh setiap sekolah mengembangkan
kurikulum dengan tetap memerhatikan potensi sekolah dan potensi daerah sekitar.
Ketua BSNP Bambang Suhendro (Kompas, 10 Februari 2016), menegaskan, bahwa tahun
2006 Kurikulum 2006 merupakan hasil kreasi dari guru-guru di sekolah
berdasarkan standar isi dan standar kompetensi”.[6]
Lebih lanjut Bambang Suhendro
menjelaskan bahwa kurikulum 2006 lebih memberdayakan guru untuk membuat konsep
pembelajaran yang membumi sesuai kebutuhan dan kondisi sekolah. Dalam standar
isi tercakup struktur, beban, dan jam pelajaran.[7]
4.
Pola Pikir Perumusan Kurikulum
Perbandingan
pola pikir perumusan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) dengan Kurikulum 2013, sebagai berikut:
a.
KBK 2004 dan KTSP 2016: Standar Kompetensi Lulusan
diturunkan dari Stndar Isi. Kurikulum 2013: Standar Kompetensi Lulusan
diturunkan dari kebutuhan.
b.
KBK 2004 dan KTSP 2016: Standar Isi dirumuskan
berdasarkan tujuan Mata Pelajaran (Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran)
dirinci menjadi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran.
Sedangkan Kurikulum 2013: Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetsnsi
Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran.
c.
KBK 2004 dan KTSP 2016: Pemisahan antara mata pelajaran
pembentuk sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk pengetahuan. Sedangkan
Kurikulum 2013: Semua mata pelajaran harus
berkontribusi thd pemben tukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
d.
KBK 2004 dan KTSP 2016: Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran. Sedangkan
Kurikulum 2013: Mata pelajaran diturunkan dari
kompetensi yg ingin dicapai.
e.
KBK 2004 dan KTSP 2016: Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti
sekumpulan mata pelajaran terpisah. Sedangkan Kurikulum 2013: Semua mata pelajaran diikat oleh
komptensi ini (tiap kelas).
5.
Isi, Kerangka
Dasar, dan Struktur KTSP
a.
Isi Kurikulum KTSP
Standanr
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalaam
criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar,
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
kalender pendidikan.
b.
Kerangka Dasar
Kurikulum
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengetauan mengenai tujuan, kompetensi
dasar, materi standar dan hasil
belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.
Untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada penjang pendidikan dasar
dan meenngah terdiri atas:
1) Kelompok mata
pelajaran agama dan akhak mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi , estetika,
jasmani, oleh raga dan kesehatan.
2) Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; yang dilaksanakan melalui
kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta
pendidikan jasmani.
3) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; yang dilaksanakan melalui
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
kererampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan local
yang relevan.
4)
Kelompok mata pelajaran estetika; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa,
seni dan budaya, keterampilan dan muatan local yang relevan.
5) Kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan
jasmani, olehraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local
yang relevan.
c. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola
dan sutunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran[8] dalam waktu tertentu. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan
pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai
dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum tersebut. Sedangkan
kompetensi
tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kopetensi lulusan.[9]
Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memuat: mata pelajaran,
muatan lokal, kegiatan pengembangan diri,
pengaturan beban, kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan pendidikan
kecakapan hidup serta pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.[10]
Sruktur
dan muatan KTSP pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang tertuang dalam
standart isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1) Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2) Kelompok
mata pelajaran kwarganegaraan dan kepribadian.
3) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehknologi.
4) Kelompok
mata pelajaran estetika.
5) Kelompok mata
pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
Sedangkan struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang
ditempuh selama 6 tahun dri kelas I sampai kelas IV sebagai berikut:
1) SD/MI
memuat 8 mapel: mulok,dan pengembangan diri.
2) Mapel IPA
dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA dan IPS terpadu”.
3) Pembelajaran
pada kelas rendah 1 sampai 3 menggunakan pembelajaran tematik,dan pada kelas
tinggi ( 4-6 ) menggunakan pendekatan mata pelajaran.
4) Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum.Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5) Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
Penjelasan tentang mata pelajaran, muatan lokal, pengendalian diri,
pengaturan bebaban belajar, Ketuntasan
Belajar, Kenaikan Kelas dan
Kelulusan, Penjurusan, Pendidikan
Kecakapan Hidup, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan
Global, Kalender Pendidikan, Silabus, dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) diatur dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Badan Standar Nasional
Pendidikan 2006, sebagai berikut:
1) Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam SI.
2) Muatan Lokal
Merupakan
salah satu kegiatan ekstrakulikuler untuk mengembangkan potensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,termasuk keunggulan daerah. Mulok
merupakan mata pelajaran sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakannya.
3) Pengembangan
Diri
Bertujuan
untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dan
mengekspreseikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat dan minat siswa sesuai
denga kondisi sekolah.Kegiatan ini difasilitasi oleh konselor,guru atau tenaga
pembantu lainnya yang ahli dibidangnya.
4)
Pengaturan Beban Belajar
Jenjang
pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket
atau kredit semester,keduanya dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan
pendidikan yang bersangkutan.SD sederajat menggunakan program pendidikan sistem
paket,SMP sederajat menggunakan sistem kredit semester.Sistem paket adalah
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang siswanya diwajibkan mengikuti
seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk
setiap kelas sesuai dengan struktur yang berlakau pada suatu satuan
pendidikan.SD sederajat (35 menit),SMP sederajat (40 menit),SMA sederajat (45
menit).
Sistem
kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
siswanyamenentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap
semester pada satuan pendidikan (SKS) satu SKS meliputi satu jam pembelajaran
tatap muka,satu jam penugasan terstruktur dan satu jam kegiatan mandiri tak
terstruktur.
5)
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan
setiap indikator berkisar 0-100%,ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator
75%,satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata siswa serta kemempuan sumber daya
pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
6) Kenaikan Kelas dan
Kelulusan
Menurut PP
19/2005 Pasal 72 Ayat 1,siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar menengah setelah: (a) Menempuh dan menyelesaikan seluruh program
pendidikan. (b) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran. (c) Lulus
ujian sekolah. (d) Lulus ujian Nasional.
7) Penjurusan
Dilakukan
pada kelas XI dan XII di SMA/MA.Kriteria penjurusan serta prasyarat standar
nilai minimum penjurusan yang telah ditentukan oleh pihak instansi sekolah dan
direktorat teknis terkait.
8)
Pendidikan Kecakapan Hidup
Untuk
kurikulum SD sd SMA dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup
kecakapan pribadi, sosial, akademik, dan
vokasional yang merupakan bagian dari integral dari pendidikan semua mata
pelajaran.
9) Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Adalah
pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global
dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, tehknologi informasi dan komunikasi,
ekologi dsb.Pendidikan ini dapat diperoleh siswa dari satuan pendidikanformal
lain dan/non formalyang sudah terakreditasi.
10) Kalender Pendidikan
Dilakukan
setiap tahun ajaran satuan pendidikan dasar maupun menengah dapat menyusun
kalender pendidikan atau kalender akadamik sesuai dengan
kebutuhan daerah, karakteristik
sekolah, kebutuhan siswa, dan
masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang telah
dimuat dalam Standar Isi.
(a)
Alokasi Waktu: Dimulai
pada saat permulaan tahuan ajaran pada setiap satuan pendidikan, waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk mulok ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembanagan diri. Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
(b)
Penetapan Kalender
Pendidikan, yaitu: (1) Permulaan tahuan pelajaran; (2) Hari
libur sekolah; (3) Pemerintah pusat /provinsi /kabupaten/kota
dapat menentukan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidik; (4) Kalender
pendidikan untuk satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan alokasi waktu.
11)
Silabus
Silabus adalah merupakan penjabaran dari standar
kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian (BSNP,2006).[12]
12) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan managemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih
kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan melalui
silabus.Dan digunakn sebagai panduan guru dalam melaksanakan pembelajaran.[13]
6. Landasan Kurikulum
KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah
sebagai berikut:
a. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentnag Sisdiknas
Dalam
Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP)
teridiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan
dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan
pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.[14]
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional
Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan di
seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan
tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum
operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan
standar isi.[15]
c.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006:
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi
untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar
Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[16]
d.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006:
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.[17]
e. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL
dan Standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar
dan menengah mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan,
berdasarkan pada: Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 36 sampai dengan PAsal 38, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan
pasal 25 sampai pasal 27, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun
2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah.[18]
7.
Kelebihan dan
Kekurangan KTSP
a. Kelebihan
KTSP:
Kelebihan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
sebagai berikut:
1)
Mendorong terwujudnya
otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Artinya, tidak
adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada
situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan local,
2)
Mendorong para guru,
kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan
kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan,
3)
Memungkinkan setiap
sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel
bagi kebutuhan siswa.
4)
Mengurangi
beban belajar siswa yang sangat padat.
5)
Memberikan
peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
6)
Guru sebagai
pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
7)
Kurikulum sangat
humanis; artinya memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan
isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi
daerahnya masing-masing.
8)
Menggunakan
pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi
terutama di sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar.
9)
Standar kompetensi
yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar,
maupun konteks social budaya.
10)
Berbasis
kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang
berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap
potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan
oleh lingkungan.
11)
Pengembangan
kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan)
sehingga pemerintah dan masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan
yang dituangkan dalam kurikulum.
12)
Satuan pendidikan
diberikan keleluasaan untuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran
sehingga dapat mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan kemampuan peserta
didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.
13)
Guru sebagai
fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan
belajar siswa,
14)
Mengembangkan ranah pengetahuan,
sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi
individual,
15)
Pembelajaran yang
dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia
kerja yang membentuk kompetensi peserta didik,
16)
Evaluasi berbasis
kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar,
17)
Mengembangkan
pembelajaran yang berpusat pada siswa,
18)
Menggunakan berbagai
sumber belajar dalam pembelajaran,
b. Kelemahan dari kurikulum KTSP
Kelemahan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
sebagai berikut:
1) Kurangnnya SDM yang
diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada,
2) Minimnya kualitas
guru dan sekolah,
3) Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP,
4) Masih banyak guru
yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik kosepnya, penyusunannya, maupun prakteknya di lapangan.
5) Penerapan KTSP yang
merekomendasikan pengurangan jam pelajaran, berdampak pada sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, sebagai syarat sertifikasi
guru.[20]
6) Guru sulit mengetahui kedalaman
pemahaman siswa terhadap materi (hasil penelitian).
7) Peserta didik belum
terbiasa dengan model K13 dengan semua
penilaian yang dipraktekkan (hasil penelitian).
8) Metode penilaian sangat kompleks
dan menyita waktu, membingungkan guru
dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa (hasil
penelitian).
9) Penilaian Kurikulum
2013 lebih menitikberatkan pada karakter. Hal ini membuat guru harus mencermati
karakter tiap-tiap murid agar bisa memberi nilai dengan adil (hasil peneilaian).
10) Kesulitan pada saat
memilah-milah mana kegiatan belajar yang termasuk ke dalam tahap mengamati,
menanya, menalar, mencoba dan membentuk jejaring (hasil penelitian).
11) Kurangnya pengetahuan
dan keterampilan (minimnya pengalaman) dalam penggunaan teknologi Pendidikan, terutama bagi guru yang sudah senior (hasil penelitian).[21]
IV. Bahan Bacaan
Pengembangan
Kurikulum KTSP, dikutip dari https://thazbhy.blogspot.co.id/2013/12/ pengembangan-kurikulum-ktsp.html, akses Rabu, 20
Desember 2017, jam. 10.04 WIB.
Mulyasa, 2007, Satuan Pendidikan Kurikulum Tingkat (KTSP),
Bandung: Rosda.
Muhammad
Joko Susilo,2007, Kurikulum Tingkah
Satuan Pendidikan, Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dikutip dari https://asepfirman17.wordpress.com/administrasi-pendidikan/pengembangan-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan-ktsp/,
akses Rabu, 20 Desember 2017, jam.10.00 WIB.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pedidikan Nasional.
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional
Pendidikan (SNP).
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk
satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006; mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar
Isi.
Hasil
Penelitian (hasil observasi dan wawancara) mahasiswa PAI FIAI UII, Pengambil
Matakuliah “Pengembangan Kurikulum PAI” di beberapa Sekolah/Madrasah
(SD,SMP,SMA-MI,MTs, MA ) di Kabupaten Sleman Yogyakarta.
[1] Modul Kuliah Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Agama Islam, Pertemuan ke VIII: Materi: Langkah-Langkah Pengembangan
Kurikulum PAI, oleh: Dr. Hujair AH. Sanaky,
MSI.
[2] Hujair AH. Sanaky, Dr. MSI,
adalah dosen Program Pascasarjana FIAI UII dan Dosen Prodi Pendidikan Agama
Islam FIAI UII Yogyakarta.
[3] Baca: “Pengembangan
Kurikulum KTSP”, dikutip dari https://thazbhy.blogspot.co.id/2013/12/ pengembangan-kurikulum-ktsp.html, akses Rabu, 20 Desember
2017, jam. 10.04 WIB.
[5] Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 2006, tentang Panduan Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, hlm.
5-7, dan baca: Mulyasa, Satuan
Pendidikan Kurikulum Tingkat (KTSP), hlm. 151.
[6] Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkah Satuan Pendidikan, Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan
Sekolah Menyongsongnya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 94.
[7] Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkah Satuan Pendidikan, Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan
Sekolah Menyongsongnya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 94.
[9] Baca:Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), dikutip dari https://asepfirman17.wordpress.com/administrasi-pendidikan/pengembangan-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan-ktsp/,
akses Rabu, 20 Desember 2017, jam.10.00 WIB.
[11] Baca: https://thazbhy.blogspot.co.id/2013/12/pengembangan-kurikulum-ktsp.html,
akses Rabu, 20 Desember 2017, jam. 10.04 WIB.
[12] Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 2006, tentang Panduan Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, hlm.14.
[13] Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) 2006, tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, hlm.10-13.
[15] Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional
Pendidikan (SNP).
[16] Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
[17] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
[18] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006; mengatur tentang
pelaksanaan SKL dan Standar Isi.
[19] Baca: Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), dikutip dari
https://asepfirman17.wordpress.com/administrasi-pendidikan/pengembangan-kurikulum-tingkat-sa
tuan- pendidikan-ktsp/, akses Rabu, 20 Desember 2017, jam.10.00 WIB.
[20] Baca: Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), dikutip dari https://asepfirman17.wordpress.com/administrasi-pendidikan/pengembangan-kurikulum-tingkat-sa tuan- pendidikan-ktsp/, akses
Rabu, 20 Desember 2017, jam.10.00 WIB.
[21] Hasil Penelitian (hasil observasi dan
wawancara) mahasiswa PAI FIAI UII, Pengambil Mata Kuliah “Pengembangan
Kurikulum PAI” di beberapa Sekolah/Madrasah (SD,SMP,SMA-MI,MTs, MA ) di
Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar